Penyebaran Covid19 makin Memprihatinkan, Padang Ambil Beberapa Langkah Tegas

Kamis, 15 Oktober 2020, 17:24 WIB | News | Kota Padang
Penyebaran Covid19 makin Memprihatinkan, Padang Ambil Beberapa Langkah Tegas
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa melakukan diseminasi informasi dengan wartawan yang digelar Diskominfo Kota Padang secara virtual, Kamis (15/10/2020). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kota Padang saat ini telah dinyatakan termasuk dari 12 daerah prioritas penanganan Covid19 se-Indonesia. Hal ini dikarenakan kota yang memiliki jumlah penduduk hampir 1 Juta jiwa itu belum mampu keluar dari zona merah penyebaran Covid19 sejak beberapa bulan terakhir.

"Kasus warga yang terpapar positif Covid19 dari hari ke hari, menanjak naik cukup signifikan. Ini lah salah satu alasan Padang jadi salah satu dari 12 daerah prioritas," ungkap Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi bersama Diskominfo Kota Padang secara virtual, Kamis (15/10/2020).

Hendri Septa dikesempatan itu tampak didampingi Kasat Pol PP, Alfiadi, Kabag Hukum, Yopi Krislova, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD, Henry Gani serta Kadiskominfo, Rudy Rinaldi.

"Pada Rabu (14/10/2020) jumlah warga Padang yang terkonfirmasi positif Covid19 mencapai 272 orang. Hari ini Kamis (15/10/2020) bertambah sebanyak 250 orang lagi. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan bagi kita di Kota Padang," ungkapnya.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Oleh karena itu, Hendri telah menekankan jajarannya, harus lebih maksimal lagi dalam berbagai upaya dan melakukan langkah terbaik untuk menekan laju penyebaran Covid19 tersebut.

"Kalau pun tidak bisa merubah zona merah jadi zona kuning, minimal kita bisa zona orange dalam beberapa waktu ke depan. Kita berharap semua elemen masyarakat bahu-membahu bersama pemerintah dalam hal ini," ujarnya.

Ia menambahkan, menilik awal mula pandemi di Kota Padang Pemko Padang sudah melakukan beberapa upaya penanganan penyebaran Covid19. Mulai dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), melahirkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang teranyar, dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

"Kita juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha per 12 Oktober 2020. Hal ini merupakan tindakan yang mesti dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi. Ada 6 (poin-red) yang mesti disikapi di dalam Surat Edaran tersebut," imbuhnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: