Antisipasi Kesalahan yang jadi Pemicu PSU, Sutrisno: KPPS Wajib Pedomani Buku Panduan Pemilihan

Rabu, 27 November 2024, 13:09 WIB | News | Kota Sawahlunto
Antisipasi Kesalahan yang jadi Pemicu PSU, Sutrisno: KPPS Wajib Pedomani Buku Panduan...
Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno (baju biru) bersama Pj Walikota Sawahlunto, Fauzan Hasan menghadiri pelepasan logistik Pilkada dan pemusnahan surat suara di halaman kantor KPU Sawahlunto, Selasa. (veri rikiyanto)

SAWAHLUNTO (26/11/2027) - Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno mengimbau seluruh jajaran penyelenggara Pemilu untuk selalu mempedomani buku panduan.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah, terjadinya kesalahan-kesalahan yang dapat mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Berkaca dari pengalaman, PSU terjadi karena orang yang tidak punya hak pilih di TPS tersebut menggunakan hak pilihnya," ungkap Sutrisno saat menghadiri pelepasan logistik Pilkada dan pemusnahan surat suara di Kantor KPU Kota Sawahlunto, Selasa.

Makanya, kata Sutrisno, KPU telah menekankan melalui Bimtek PPK, PPS dan KPPS, khususnya KPPS empat dan lima, untuk memastikan orang yang menggunakan hak pilih betul-betul terdaftar di TPS tersebut.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di 5 TPS pada Pemilihan Serentak se-Sumatera Barat, Ini Lokasinya

Untuk yang pindah memilih, lanjut Sutrisno, pastikan dia punya C Pindah Memilih. Sedangkan untuk yang memilih menggunakan KTP, pastikan alamat KTP sesuai dengan TPS tempat dia memilih.

"Jika dia menggunakan hak pilih bukan di alamat KTP, maka hal tersebut berpotensi terjadinya PSU," imbuhnya.

"Ini yang kita tekankan kepada penyelenggara dibawah, agar memperhatikan hal-hal tersebut, karena sangat penting agar Pilkada (Pemilu) berjalan dengan lancar tanpa PSU," katanya lagi.

Jadi, lanjut Sutrisno, jika ada persoalan yang terjadi di lapangan, para penyelenggara dapat melihat pedoman yang ada di dalam buku saku.

Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024

"Namun jika ada hal-hal yang mungkin tidak ada dalam buku saku, maka dapat berkoordinasi dengan PPS dan PPK, seandainya masih tidak bisa dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota," pungkasnya.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: