ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi

Senin, 26 Oktober 2020, 07:59 WIB | News | Kota Payakumbuh
ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi
Asisten III Setdako Payakumbuh, Amriul Dt Karayiang foto bersama dengan unsur Forkopimda dalam Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kantor Camat Payakumbuh Barat, Kamis (22/10/2020). (mardikola/valoranews)

VALORAnews - Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi berharap, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Payakumbuh dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dalam pelayanan yang optimal, bersih dan berwibawa.

Hal itu disampaikan Asisten III Setdako Payakumbuh, Amriul Dt Karayiang dalam Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kantor Camat Payakumbuh Barat, Kamis (22/10/2020).

"Upaya pemerintah menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, tentunya tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) yang saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada dalam proses pelayanan publik," ungkap Amriul saat memberikan arahan.

Dalam sosialisasi itu bertindak sebagai pemateri Irban III Inspektorat Kota Payakumbuh, Afridol, AKP Mirwan (Kasat Binmas Polres Payakumbuh), Mayor T Barus (Danramil 01 Payakumbuh), Bripka Zulmi Fadhil Frengky (Unit Tipikor Polres Payakumbuh) dan Rezkinil Jusar (Kasi Pemeriksa Kejari Payakumbuh).

Baca juga: Uang Gratifikasi Rp100 Juta Dikembalikan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar

Dikatakan Amriul, kegiatan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik tersebut, akan mengganggu dan memberatkan masyarakat. Hal ini akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat perkembangan ekonomi dan merosotnya wibawa hukum.

Dijelaskan, sejak 2004, pemberantasan pungli kembali digemakan dengan diterbitkannya Perpres No 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Salah satu instruksinya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perizinan, melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.

Beberapa waktu kemudian, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau 'Saber Pungli.' Dimana, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gerakan sapu bersih pungutan liar di seluruh daerah di Indonesia.

"Pungutan liar adalah musuh kita bersama, sehingga perlu penolakan secara tegas, efektif dan efesien. Begitu juga gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi harus kita tolak bila itu ada hubungannya dengan jabatan dan tugas kita sebagai ASN," terang dia.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Padang Panjang untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

"Saya berharap, dalam mengembangkan etos kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan, dengan memelihara kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparatur sipil negara khususnya kecamatan dan kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Payakumbuh marilah hendaknya kita junjung tinggi nilai-nilai dalam pelayanan yang optimal, bersih dan berwibawa," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI