Germabu Desak Pasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja, Ini Partai yang Menerima dan Keberatan

Selasa, 13 Oktober 2020, 17:08 WIB | News | Kota Bukittinggi
Germabu Desak Pasang Spanduk Penolakan UU Cipta Kerja, Ini Partai yang Menerima dan...
Suasana demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di kantor DPRD Bukittinggi dari berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Germabu, 9 Oktober 2020 lalu. (foto fb hadi saputra)

VALORAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi, mempersilahkan Gerakan Mahasiswa Bukittinggi (Germabu), memasang baliho penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di kantor partainya.

Izin itu keluar dari pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Bukittinggi, sekaligus sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi, Rahmi Brisma di hadapan para mahasiswa sewaktu menyampaikan aspirasi di DPRD Bukittinggi, Selasa (13/10/2020).

"Kita mempersilahkan adik-adik mahasiswa memasangnya (baliho penolakan Omnibus law-red), dengan catatan baliho dibuat oleh mahasiswa dengan ukuran wajar," kata Rahmi yang disambut gembira oleh para mahasiswa.

Germabu mendatangi gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (13/10/20), guna menagih janji yang sudah disepakati bersama ketika melakukan aksi demo, Jumat (9/10/20), menolak Undang-undang omnibus law Cipta Kerja.

Baca juga: KSPSI Sumbar Peringati May Day 2023 dengan Dialog Publik: RUU Ominibus Law Kesehatan Banyak Miliki Sisi Positif sekaligus Negatif, Ini Kata Pakar Hukum

Salah satu tuntutan dari mahasiswa, agar partai dapat memasang baliho penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di kantor DPD atau DPC partai masing-masing. Namun hanya PAN yang mengizinkannya.

Dedi Patria dari Fraksi Karya Pembangun dari PPP, mengatakan, tidak gampang untuk memasang baliho di kantor partai politik, sebab prosesnya harus harus berjenjang, yaitu adanya izin dari DPP masing-masing partai.

Namun, katanya, terkait tuntutan mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, secara kelembagaan, dewan sudah dengan tegas menolak Undang-undang itu.

Fraksi Demokrat, secara nasional juga sudah menolak undang-undang cipta kerja dan meminta agar dikeluarkannya peraturan presiden pengganti undang-undang.

Baca juga: Aset Bangsa Sumatera Barat Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan ke Kantor DPRD

Fraksi PKS juga sudah menolak dari awal, bahkan dari pusat sampai ke daerah menolak Undangan-undang itu. Fraksi Karya Pembangunan yang juga menolak, dan agar dilakukan judicial review atau peninjauan kembali.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: