Aset Bangsa Sumatera Barat Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan ke Kantor DPRD

Senin, 08 Mei 2023, 14:08 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Aset Bangsa Sumatera Barat Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan ke Kantor DPRD
Koordinator aksi damai Aset Bangsa, Alex Contessa, sampaikan aspirasi penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) di halaman kantor DPRD Sumbar, Senin. (humas)

PADANG (8/5/2023) - Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) Sumatera Barat yang terdiri dari elemen organisasi IDI, IAI, PDGI, PPNI dan IBI, desak DPRD Sumbar untuk ikut menyuarakan penolakan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Kami, Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa Sumatera Barat melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan apalagi sampai pada pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat II nanti," ujar koordinator aksi damai Aset Bangsa, Alex Contessa, di halaman kantor DPRD Sumbar, Senin.

Aspirasi ratusan tenaga medis yang tergabung dalam sekretariat bersama organisasi kesehatan ini, perwakilannya kemudian diterima Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Suwirpen Suib untuk berdialog di ruang sidang khusus I DPRD Sumbar.

Suwirpen Suib tampak didampingi Alizar Tanjung (Fraksi Partai Demokrat), Syawal (Fraksi PPP), Daswanto (Ketua Komisi V DPRD Sumbar), Nurfirmanwansyah (Fraksi PKS) dan Muhayatul (Fraksi PAN).

Dalam penyampaian tuntutannya, Alex Contessa menyebut, Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law), sejak awal proses pembentukannya bermasalah.

Alasannya, tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se-Indonesia.

"Saat ini, naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai ke tangan Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I. Kami tak terima ini," ujar Alex.

Menurut dia, batang tubuh atau pasal demi pasal dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini, masih banyak yang saling kontradiktif satu dengan lainnya.

Kemudian, pasal yang ad terkesan diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.

"Walaupun Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya," ungkap Alex.

Menurutnya, RUU Kesehatan ini harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi, untuk bias sampai pada pembahasan tingkat II apalagi sampai pada tahap pengesahan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: