Fauzan Haviz Adukan KPU Bukittinggi, PAN Sumbar dan DPP PAN ke Komnas HAM

Rabu, 16 September 2020, 22:47 WIB | News | Kota Bukittinggi
Fauzan Haviz Adukan KPU Bukittinggi, PAN Sumbar dan DPP PAN ke Komnas HAM
Ketua PAN Bukittinggi versi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019, Fauzan Hafiz. (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Fauzan Haviz kadukan KPU Bukittinggi dan DPW PAN Sumbar serta DPP PAN ke Komnas HAM RI perwakilan Sumatera Barat, Rabu (16/9/2020). Pengaduan ini terkait anggapan Fauzan yang merasa dirinya adalah pengurus sah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukittinggi.

"Kita mengadukan KPU, DPW PAN Sumbar dan DPP PAN, karena masih belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaporan tersebut tertanggal 16 September 2020," ungkap Fauzan Haviz ke media ini di Bukittinggi, Rabu malam.

Pengaduan mantan anggota DPRD Bukittinggi dua periode ini, karena dinilainya masih tidak menjalankan putusan Makamah Agung (MA) No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019. Dalam putusan ini, pengadilan telah menetapkan Fauzan sebagai ketua PAN Bukittinggi. Bukan atas nama pihak lain.

Dia juga menyebut, DPW PAN juga masih belum melaksanakan Putusan Makamah Partai PAN yang dikuatkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang No.108/Pdt.G/2018/PN.Pdg jo Putusan Mahkamah Agung No.460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

Baca juga: Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro

"Untuk pemilihan serentak 2020 ini, saya juga telah mengingatkan KPU Bukittinggi melalui beberapa surat peringatan, agar tidak menerima pengusulan bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari kepengurusan saya," ungkapnya

Namun, kata Fauzan, KPU Kota Bukittinggi selalu bardalih, masalah tersebut adalah persoalan internal PAN. Pernyataan KPU Kota Bukittinggi tersebut, menurut Fauzan, dirasa seolah-olah KPU Kota Bukittinggi tidak netral dan profesional dalam hal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bukittinggi 2020.

Padahal, menurut Fauzan, dengan jelas dalam pertemuan dengan agenda aanmaning yang diselenggarakan Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang pada 20 Februari 2020 yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang serta ikut dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi, namun DPW PAN Sumatera Barat tidak menghadirinya dan masih belum melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (ham)

Baca juga: JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: