Etika Penyelenggara Pemilu Melekat 24 Jam, Prof Muhammad: Jaga Kepercayaan Publik
"Jika ada yang mencoba mencari-cari kelemahan penyelenggara pemilu lalu melaporkannya telah melanggar etik, maka jika DKPP yakin tidak ada faktanya, maka DKPP akan jadi terdepan untuk memastikan dan menjaga nama baik penyelenggara," tegasnya.
Prof Muhammad kemudian menyitir pendapat mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD yang menyatakan, pelanggaran etika itu tidak selalu bersalah secara hukum positif. Akan tetapi, pelanggaran hukum (pidana), bisa dipastikan sudah secara secara etika.
"Prof Mahfud MD mengatakan, hukum itu berlayar di samudera etika. Karenanya, penyelenggara pemilu harus memastikan dirinya selalu mematuhi kode etik. Tak bisa sekadar menyatakan taat pada 12 asas penyelenggara yang meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas," terangnya. (kyo)
Baca juga: Pengaduan Etik ke DKPP Melonjak Pascapenetapan Pasangan Calon
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024