Warga Nahdliyin Dilarang Seret NU ke Kancah Politik Praktis

Selasa, 29 September 2020, 22:27 WIB | Kuliner | Nasional
Warga Nahdliyin Dilarang Seret NU ke Kancah Politik Praktis
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi NU), KH Akhmad Khambali. (istimewa)

VALORAnews - Warga nahdliyin tidak dibenarkan menyeret-nyeret nama Nahdlatul Ulama (NU) ke dalam kancah politik praktis pada pemilihan serentak 2020. Jika ada nahdliyin yang secara terbuka mendukung pasangan tertentu, dilarang mengklaim sebagai perwakilan NU.

"NU adalah organisiasi keagamaan yang tidak melakukan politik praktis. NU menyuarakan masalah politik kebangsaan, moral dan etis. Tidak menyuarakan politik kekuasaan sesaat," tegas Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K-Sarbumusi NU), KH Akhmad Khambali saat dihubungi media, Selasa (29/9/2020) malam.

Pernyataan ini disampaikan Khambali, terkait mulai maraknya oknum tertentu yang mengklaim organisasi yang didirikan tiga ulama kharismatik, Hadratus Syekh Hasyim Asy'ari, Kiai Abdul Wahab Hasbullah dan Kiai Bisri Syansuri, untuk mendukung pasangan calon tertentu. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin terutama yang jadi pengurus khususnya di Kota Medan, dilarang berpihak pada pasangan tertentu dalam pemilihan serentak 2020 mendatang," terang Khambali yang juga Ketua Umum Gema Santri Nusa itu.

Baca juga: Sosper No 8 Tahun 2018, Nurfirmanwansyah: Nilai Ekonomi Sampah Belum Tergarap

Pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan pada pemilihan serentak 2020 ini, diikuti dua pasangan calon. Yaitu Bobby Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi

"Kalau ada tokoh NU Medan atau Sumatera Utara mendukung salah satu Paslon, itu harus atas nama pribadi. Tidak boleh atas nama NU. Tidak boleh ada klaim kalau mereka warga NU saat kampanye. Tidak boleh ada bendera NU," lanjut Khambali.

Ditambahkan Khambali, pada praktiknya, tidak ada sanksi yang dikenakan jika tokoh-tokoh NU itu mengklaim sebagai warga NU, saat mendukung jagoan mereka di Pilkada Kota Medan khususnya dan Umumnya di Sumatera Utara yang tahun ini ada digelar di 23 kabupaten/kota.

Namun, menurut Khambali, mereka akan mendapat sanksi moral jika melanggar. "NU tidak ke mana-mana, tetapi ada di mana-mana," ujarnya. (kyo)

Baca juga: Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik di Senin Dinihari, Bunyi Letusan Bangunkan Warga

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: