Debat I Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Disiarkan TVRI Sumbar, Ini 11 Panelisnya
PADANG (12/11/2024) - Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan, kapasitas ruangan debat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2024 ini dibatasi untuk 400 orang undangan.
"Untuk teknis aturan debat, juga sudah kita sampaikan pada tim pasangan calon (Paslon) 01 dan 02," ungkap Surya Efitrimen.
Hal itu dikatakannya, pada kegiatan temu media Persiapan Debat Publik I serta Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Pemilihan serentak 2024, di aula kantor KPU Sumbar, Selasa pagi.
Hadir dalam temu media ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Medo Patria (Ketua Divisi Data dan Perencanaan).
Baca juga: 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
Dikatakan, mengatakan debat publik pertama ini akan dilaksanakan, Rabu, 13 November 2024 di Mercure hotel.
"Keamanan selama masa debat, sudah kita koordinasikan dengan pihak terkait. Debat ini akan disiarkan oleh TVRI Sumbar," tegas Surya Efitrimen.
Panelis Debat I Pilgub Sumbar 2024:
- Prof Delmus Puneri Salim (Rektor UIN Muhammad Yunus Batusangkar)
- Prof Asrinaldi (Guru Besar Ilmu Politik Unand)
- Dr Otong Rosadi (Dosen HTN Universitas Eka Sakti)
- Dr Yulhendri (Dosen Pendidikan Ekonomi UNP)
- Dr Khairul Fahmi (Dosen HTN Unand)
- Dr Beni Kharisma Arrasuli (Dosen HTN Unand)
- Dr Malse Yulivestra (Dosen Administrasi Pemerintahan Unand)
- Dr Reno Fernandes (Dosen Sosiologi UNP)
- Didi Rahmadi MA (Dosen Ilmu Politik UMSB)
- Rozidateno Putra Hanida MPA (Dosen Ilmu Administrasi Politik Unand)
- Dr (cand) Alim Harun Pamungkas (Dosen Pendidikan Non Formal UNP)
Khusus kesiapan logistik Pilkada, kata Surya, secara keseluruhan sudah logistik sudah sampai di gudang 19 kabupaten dan kota. Saat ini sedang dilakukan proses pelipatan setelah dilakukan sortir.
Saat proses sortir, terdapat kekurangan surat suara karena rusak atau jumlah yang tidak sesuai kebutuhan.
"Pada 10 November 2024 lalu, KPU Sumbar sudah mengirimkan surat permintaan penambahan kekurangan surat suara tersebut, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," terang Surya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar
- Bamus DPRD Sumbar Setujui Perubahan Agenda, Susun Kegiatan Hingga Akhir Desember 2024