KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Langgar Aturan Kampanye Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020, 15:13 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Ingatkan Lembaga Penyiaran Tak Langgar Aturan Kampanye Pilkada 2020
Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati, Robert Cenedy (Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran) dan Jimmi Syah Putra Ginting (Komisioner Bidang Kelembagaan) memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada, Selasa (15/9/2020). (istimewa)

VALORAnews -- Komisioner KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting meminta Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio se-Sumatera Barat, mencermati tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekaligus berperan penting dalam mengedukasi publik untuk meningkatkan partisipasi politik serta menjaga kualitas demokrasi.

"Media penyiaran mesti bersih dari isi siaran yang hoax, hate speech atau memancing perpecahan akibat isu SARA," ujar Jimmi pada Rapat Koordinasi Penyiaran Pilkada, Selasa (15/9/2020).

Rapat yang diinisiasi KPID Sumbar ini digelar secara virtual. Topik utamanya tentang penyiaran Pilkada serentak 2020. Kegiatan ini diikuti lebih dari 30 peserta Lembaga Penyiaran se-Sumatera Barat.

Rapat ini dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati, Komisioner Bidang Pengawasan Bidang Isi Siaran, Robert Cenedy dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Jimmi Syah Putra Ginting.

Baca juga: Polda Sumbar Amankan Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Motif dan Jenis Pistol masih Didalami

Dikatakan Jimmi, media penyiaran mesti merujuk P3SPS dalam siaran pemilihan umum yaitu adil dan proporsional, dilarang memihak, tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah 2020, lembaga penyiaran memiliki peran strategis, seperti berimbang dan proporsional selama masa kampanye, menjaga kondusifitas dalam masa tenang, tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari "H" pemungutan suara.

Selanjutnya, mengawal hasil pemilihan dalam proses perhitungan suara manual berjenjang dan menjadi instrumen resolusi konflik pascapemilihan. "Sedemikian pentingnya peran lembaga penyiaran, maka semangat kemitraan bersama penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, perlu dioptimalkan," terangnya.

"Disamping itu, Lembaga Penyiaran dilarang iklan kampanye di luar jadwal yang sudah diatur oleh penyelenggara pemilu. Iklan kampanye hanya dibolehkan pada 22 November hingga 5 Desember 2020," tegas Jimmi. '

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops Usai Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

Sementara, Yumi mengimbau Lembaga Penyiaran, mutlak menjaga netralitas sesuai dengan amanat Undang-undang Penyiaran.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI