Ini Materi Penting Tatacara Pendaftaran Paslon di Pemilihan Bupati Limapuluh Kota 2020
VALORAnews - KPU Limapuluh Kota, sosialisasikan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada pemilihan serentak 2020 di ruang pertemuan Shago Bungsu, Lubuak Batingkok, Sabtu (22/8/2020).
Kegiatan tersebut digelar dengan menghadirkan pimpinan partai politik, perwakilan calon perseorangan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon mengatakan, sejak 25 Maret 2020 lalu, tahapan kembali dilanjutkan ditengah fase new normal Pandemi Covid19.
"Tahapan tersebut sudah kembali dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Perseorangan. Dua Bapaslon yang sebelumnya, Maskar M Datuak Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkalis, sekarang hanya tinggal satu bakal pasangan calon saja yaitu, Ferizal Ridwan-Nurkhalis," ucap Masnijon.
Mengacu pada Peraturan KPU No 5 Tahun 2020, tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Dilanjutkan tahapan pendaftaran, verifikasi syarat pencalonan, pengumuman dokumen untuk bisa dinilai dan memperoleh tanggapan dari masyarakat.
Kemudian, dianjutkan dengan tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon hingga penetapan paslon, 23 September dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ditanggal 24 September 2020.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Limapuluh Kota, Rina Fitri menyampaikan, pengumuman pendaftaran akan ditampilkan di website KPU. Kemudian, paslon juga harus mengikuti tes Swab Covid19 sebelum dilanjutkan tes kesehatan.
Pada kesempatan itu, Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menjelaskan, ada sejumlah kerawan pendaftaran untuk pasangan calon. Mulai dari verifikasi syarat yang bisa saja tidak dilakukan sesuai aturan, keterlembatan atau tidak diumumkannya dokumen pasangan calon dan tahapan lainnya.
Baca juga: PPK dan PPS di Kecamatan Situjuah Limo Nagari Ikuti Bimtek Verfak Calon Perseorangan
"Selain itu, Bawaslu juga awasi "Mahar Politik". Kita di Bawaslu juga melakukan pengawasan modus atau praktek transaksi mahar politik yang dilakukan oleh Paslon atau tim sukses kepada Parpol atau sebaliknya," terang dia.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya