PPK dan PPS di Kecamatan Situjuah Limo Nagari Ikuti Bimtek Verfak Calon Perseorangan

Selasa, 23 Juni 2020, 19:10 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
PPK dan PPS di Kecamatan Situjuah Limo Nagari Ikuti Bimtek Verfak Calon Perseorangan
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Limapuluh Kota, Amfreizer, memberikan materi tentang verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Selasa (

VALORAnews - KPU Limapuluh Kota, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) verifikasi faktual (Verfak) dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan, baik itu gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak 2020.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Limapuluh Kota, Amfreizer, Selasa (23/6/2020) mengatakan, Bimtek tersebut dilakukan pada masing-masing kecamatan yang ada di daerah itu, mengingat protokol kesehatan tidak memungkinkan mengumpulkan penyelenggara pemilu dalam jumlah yang banyak pada suatu tempat.

"Untuk itu, Bimteknya dilakukan pada setiap kecamatan," katanya didampingi Kasubag Program dan Data, Indrawarman saat memberikan materi pada Bimtek Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Menurutnya, Bimtek terhadap badan addhoc itu dilaksanakan bergantian, mulai dari tanggal 22 hingga 24 Juni. Untuk itu, KPU membentuk empat tim yang akan turun ke setiap kecamatan.

Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga poin yang akan diperiksa saat verifikasi faktual nantinya yaitu Kartu Tanta Penduduk Eletronik (KTP-El), pekerjaan, dan memastikan dukungannya terhadap pasangan bakal calon.

Pemeriksaan itu untuk memastikan kesamaan KTP-El dengan pemiliknya, namun jika yang bersangkutan tidak memiliki KTP-El, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait dapat digunakan.

Untuk pekerjaan, guna memastikan yang bersangkutan berprofesi sebagai anggota TNI atau Polri aktif atau ASN. Jika yang bersangkutan anggota TNI, Polri aktif atau ASN maka dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.

Begitu juga bagi penyelenggara pemilihan, kepala desa atau nagari, maupun perangkat desa atau nagari, maka dukungannya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Amfreizer mengatakan, jika seseorang menyatakan tidak mendukung, maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan model BA 5-KWK, sehingga dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jika seseorang menyatakan tidak mendukung, namun tidak mau menandatangani BA 5-KWK maka dukungan tersebut memenuhi syarat, sehingga yang bersangkutan dinyatakan sebagai pendukung pasangan bakal calon.

Namun jika Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) merekomendasikan hal tersebut termasuk tidak mendukung meskipun orang tersebut tidak mau tandatangan atas pernyataannya, maka dukungan itu masuk klasifikasi tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: