Ini Materi Penting Tatacara Pendaftaran Paslon di Pemilihan Bupati Limapuluh Kota 2020
"Bawaslu bersama jajaran pengawas dapat mencari informasi dari berbagai sumber. Secara umum kita akan lakukan pengawasan pada setiap tajapan," tegas Ismet.
Sebab, kata dia, mahar politik itu dilarang sesuai Peraturan KPU No 1 Tahun 2020, persisnya pada pasal 88.
"Sanksinya jika terbukti, sangat berat. Sebab jika sudah diputuskan pengadilan terbukti memberi imbalan dalam proses pencalonan, paslon bisa dibatalkan, bahkan juga bisa dibatalkan setelah menjadi paslon terpilih," ugkap Ismet. (mdi)
Baca juga: KPU Limapuluh Kota Dilengkapi Layanan PPID
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya