Disdukcapil Padangpanjang Terapkan Dokumen Kependudukan dengan Barcode
VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setdako Padangpanjang, akan mencetak atau menerbitkan kartu keluarga dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.
"Terhitung sejak 9 Maret 2020 yang mengajukan permohonan KK, akan dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram warna putih," kata Kepala Disdukcapil Padangpanjang, Maini, Kamis (30/7/2020).
Ia mengatakan, hal tersebut diberlakukan seauai dengan Permendagri No 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Dalam beleid ini, salah satu substansinya adalah amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan. Yaitu, menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.
Baca juga: DISDUKCAPIL Pessel Prioritaskan Penerbitan Dokumen Korban Bencana
Bagi daerah yang sudah habis persediaan blanko Dokumen Kependudukannya, tidak perlu melakukan pengadaan lagi, dapat langsung mencetak/menerbitkan Dokumen Kependudukan yang telah ditanda tangani elektronik atau dengan menggunakan barcode.
Dengan demikian, KTP-Elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir, dikarenakan bagi pengguna kepentingan Dokumen Kependudukan dimaksud, bisa secara langsung untuk scan barcode yang sudah ada.
Artinya, secara administrasi, tidak ada yang berobah. Cuma, masyarakat sangat diberi kemudahan dengan inovasi yang digagas kementrian dalam negeri, dalam hal kepengurusan data kependudukan.
Dimana, selama ini, masyarakat direpotkan dengan harus nematuhi birokrasi dalam mengurus segala bentuk administrasi kependukanya, mulai dari tingkat RT, lurah, kecamatan dan berakhir di Disdukcapil.
Baca juga: 5 Ribu Pasangan di Limapuluh Kota Belum Miliki Dokumen Pernikahan, Ini Kata Bupati
Untuk itu, Maini berharap agar seluruh jajaran perangkat daerah, ikut menyukseskan program yang digagas kementrian dalam negeri dakam penyempurnaan data kependudukan, agar masyarakat juga lebih cepat mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan