DPRD Tanahdatar Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2019
VALORAnews - DPRD Tanahdatar setujui Rancangan Perencanaan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tanahdatar 2019 serta penyampaian rekomendasi dan catatan starategis DPRD terhadap tindaklanjut LHP BPK RI 2019, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (27/7/2020).
Ketua tim Perumus Bamus DPRD Tanahdatar, H Azwar R menyampaikan beberapa kesimpulan rekomendasi LHK BPK RI yang berisi kritikan, saran dan masukan terhadap tindak lanjut rencana aksi LHK BPK RI perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan Pemkab Tanahdatar 2019.
"Rumusan yang disampaikan pada rapat paripurna ini bersumber dari LHK BPK RI perwakilan Sumatera Barat tahun anggaran 2019 serta hasil pembahasan Bamus DPRD dengan pemerintah daerah, 7-23 Juli 2020 yang dibuat secara sistematika," ujar Azwar.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Tanahdatar, Saidani menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang telah dibahas bersama Badan Anggaran dengan TAPD lalu dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD, 24 Juli 2020 silam.
Baca juga: Zuldafri Darma Terima Aspirasi Nagari Padang Magek di Masa Reses I Tahun 2024
"Setelah mencermati pendapat akhir fraksi DPRD dalam pembahasan dengan TAPD, maka disampaikan bahwa badan anggaran dapat memahami Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar Saidani.
Pimpinan sidang paripurna ini, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra. Dari eksekutif, hadir Wabup Tanahdatar, Zuldafri Darma bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan BUMD serta tamu undangan lainnya.
"Ranperda yang telah disepakati secara bersama oleh Pemkab dan DPRD Tanahdatar, tahap selanjutnya akan disampaikan ke Pemprov Sumbar untuk dilakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah yang akan jadi Perda sesuai perundang-undangan," ungkapnya.
Sementara, Zuldafri Darma memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD merampungkan Ranperda pelaksanaan APBD 2019 yang merupakan dasar dalam penyusunan KU-PPAS perubahan APBD 2020.
Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan
"Alhamdulillah, telah disepakati Ranperda untuk dijadikan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Kami juga terus mengharapkan dukungannya, agar tetap komit untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Zuldafri.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024