Sandang Predikat Provinsi Informatif, Idham Fadhli: Sumbar Tak Bisa Sekadar Normatif Jalankan Prinsip Keterbukaan Informasi

Sabtu, 25 Mei 2024, 01:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sandang Predikat Provinsi Informatif, Idham Fadhli: Sumbar Tak Bisa Sekadar Normatif...
Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli.

PADANG (1/5/2024) - Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli menilai, implementasi keterbukaan informasi di tingkat OPD Provinsi Sumbar, masih perlu ditingkatkan lagi.

Penilaian itu, ungkap Idham Fadhli, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang rutin digelar KI Sumbar setiap tahunnya.

"Untuk kepatuhan badan publik di Sumbar, grafiknya selalu meningkat setiap tahun. Akan tetapi, sebagai Provinsi Informatif, Sumbar harus benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara menyeluruh. Bukan hanya secara normatif," tegas Fadhli.

Penilaian itu disampaikan Idham Fadhli, sekaitan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) tahun 2024 di Padang, Rabu.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dinobatkan sebagai penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 dari Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai badan publik dengan kualifikasi "informatif."

Penghargaan itu diterima Gubernur Sumbar, Mahyeldi dari Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro disaksikan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dan Menkominfo RI Budi Arie Setiadi, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023) lalu.

Atas prestasi hebat ini, Idham Fadhli mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumbar, menjadikan momen HAKIN 2024, sebagai titik awal untuk menanamkan budaya keterbukaan informasi publik.

HAKIN ini diperingati setiap tanggal 30 April yang telah ditetapkan sejak tahun 2015 lalu. Tujuannya, untuk memperingati lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.

Dikatakan Idham Fadhli, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, selalu menekankan pentingnya penerapan UU KIP secara efektif di semua badan publik.

"Maka, manfaatkan lah HAKIN 2024 untuk mengukuhkan komitmen terhadap keterbukaan informasi di badan publik, sesuai harapan gubernur," terangnya.

"Keterbukaan ini, dipercaya akan meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan pemerintahan," tambah Idham Fadhli sembari menyebut, UU KIP ini telah diberlakukan lebih dari satu dekade di Indonesia.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI