Begini Cara Pendaftaran Ulang PNS secara Online

Rabu, 02 September 2015, 14:30 WIB | News | Kota Payakumbuh
Begini Cara Pendaftaran Ulang PNS secara Online
Asisten I Setdako Payakumbuh, Yoherman bersama Staf ahli Wako Dafrul Pasi serta Ka BKD Ifon Satria Chan dan Sekretaris BKD Hendri Warman, memperlihatkan print out hasil pendaftaran ulang PNS 2015 di kantor BKD Payakumbuh, Selasa (1/9/2015). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala BKD Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan mengatakan, seluruh PNS di Indonesia, diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS).

"PU-PNS ini merupakan program pemerintah, untuk mendata ulang PNS di seluruh Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik, di semua wilayah di Indonesia. Ini hukumnya wajib," tagas Ifon, Selasa (1/9/2015).

PU-PNS ini berdasarkan pada Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015) serta sesuai amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikatakan, pendaftaran ulang ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. (Baca: Asisten I Awali PU-PNS 2015 Setdako Payakumbuh)

Baca juga: 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik

Dijelaskan Ifon, pendaftaran ini akan berlangsung mulai 1 September 2015 hingga 31 Desember 2015. Akan tetapi, khusus untuk daerah, PNS Payakumbuh harus telah terdaftar dan melakukan verifikasi atas data-data yang bersangkutan, sebelum 30 Oktober 2015.

"Hal ini dikarenakan, setelah PNS melakukan pendaftaran dan melakukan revisi data, BKD melalui verifikator akan melakukan revisi kembali, apakah data tersebut telah benar atau belum. Sedangkan 31 Desember 2015, merupakan batas waktu yang dikeluarkan BKN untuk melakukan verifikasi seluruh PNS di Indonesia" ujar Ifon.

Verifikasi sendiri akan melalui 4 tahapan, dimulai dari tahap SKPD masing-masing, selanjutnya diverifikasi di BKD, lalu di Kareg XII BKN Pekanbaru dan terakhir di BKN Pusat.

"Apabila PNS tidak melakukan pendaftaran ulang, berarti PNS tersebut bisa dikatakan mengundurkan diri atau pensiun karena status kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam database BKN. Oleh karena itu, setiap PNS baik yang baru maupun yang lama, wajib untuk melakukan pendaftaran ulang" kata Ifon.

Baca juga: Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Kota Payakumbuh Angkatan XIV, Supardi Ingatkan Pentingnya Sinergisitas dengan Pemerintah

Untuk memulai pendaftaran ulang, PNS bisa mengakses website BKN di www.bkn.go.id atau langsung ke portal e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memiliki username dan password, verifikator yang telah ditunjuk BKD Payakumbuh di masing-masing SKPD, akan memverifikasi PNS tersebut sebagai PNS Aktif.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: