Asisten I Awali PU-PNS 2015 Setdako Payakumbuh

Rabu, 02 September 2015, 14:26 WIB | News | Kota Payakumbuh
Asisten I Awali PU-PNS 2015 Setdako Payakumbuh
Asisten I Setdako Payakumbuh, Yoherman bersama Staf ahli Wako, Dafrul Pasi melakukan pendaftaran Ulang PNS didampingi Ka BKD Ifon Satria Chan, Selasa (1/9/2015). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Asisten I Setdako Payakumbuh, Yoherman mengatakan, pendaftaran ulang data PNS bersifat wajib dan harus diikuti semua PNS yang terdaftar di BKD Payakumbuh. Tidak terkecuali bagi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemko Payakumbuh. Yoherman juga meminta kepada BKD Payakumbuh, agar mengawal PU-PNS ini di lingkungan Pemko

"Jangan sampai ada PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini harus diikuti semua PNS Payakumbuh, agar data-data kita terdaftar di database BKN pusat. Apabila ada PNS yang tidak terdaftar, BKD Payakumbuh tidak akan bisa memberikan hak-hak kepagawaian kepada yang bersangkutan. Di BKN saja tidak terdaftar, apalagi di BKD daerah," tegas Yoherman, Selasa (1/9/2015).

Pendaftaran ulang ini sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2015 tentang Pendaftaran PNS secara elektronik. Dimana, per 1 September 2015, setiap PNS di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melakukan registrasi online. (Baca: Begini Cara Pendaftaran Ulang PNS secara Online)

Untuk kota Payakumbuh, Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS) ditandai dengan pendaftaran ulang yang langsung dilakukan Asisten I, Yoherman bersama Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Dafrul Pasi, di kantor BKD Payakumbuh. (kyo)

Baca juga: 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: