Asisten I Awali PU-PNS 2015 Setdako Payakumbuh
VALORAnews - Asisten I Setdako Payakumbuh, Yoherman mengatakan, pendaftaran ulang data PNS bersifat wajib dan harus diikuti semua PNS yang terdaftar di BKD Payakumbuh. Tidak terkecuali bagi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemko Payakumbuh. Yoherman juga meminta kepada BKD Payakumbuh, agar mengawal PU-PNS ini di lingkungan Pemko
"Jangan sampai ada PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini harus diikuti semua PNS Payakumbuh, agar data-data kita terdaftar di database BKN pusat. Apabila ada PNS yang tidak terdaftar, BKD Payakumbuh tidak akan bisa memberikan hak-hak kepagawaian kepada yang bersangkutan. Di BKN saja tidak terdaftar, apalagi di BKD daerah," tegas Yoherman, Selasa (1/9/2015).
Pendaftaran ulang ini sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 19 Tahun 2015 tentang Pendaftaran PNS secara elektronik. Dimana, per 1 September 2015, setiap PNS di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melakukan registrasi online. (Baca: Begini Cara Pendaftaran Ulang PNS secara Online)
Untuk kota Payakumbuh, Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS) ditandai dengan pendaftaran ulang yang langsung dilakukan Asisten I, Yoherman bersama Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Dafrul Pasi, di kantor BKD Payakumbuh. (kyo)
Baca juga: Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi
- Pemilu 2024, Ini Perolehan Kursi Dapil Payakumbuh III, Gerindra dan PDIP Terdepak
- Pertukaran Pemuda dan Pelajar Magang ke Negeri Sembilan, Supardi: Jangan Takut Bermimpi Besar
- Penyandang Disabilitas Iri dengan Perhatian Mahyeldi
- Ini Cerita Mahyeldi dengan Petani Payakumbuh
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024