Penumpang Pesawat Diimbau Juga Perhatikan Ketentuan di Kota Tujuan
VALORAnews - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga merujuk Surat Edaran No 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19.
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan, setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk juga memperhatikan prosedur tambahan yang ada di kota tujuan.
"PT Angkasa Pura II bersama stakeholder, berkomitmen untuk menjaga agar prosedur keberangkatan dijalankan penuh. Setiap penumpang yang tidak memenuhi prosedur atau tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dilarang untuk naik pesawat," tegas Yado dalam siaran pers yang diterima, Selasa (10/6/2020).
Sesuai surat edaran tersebut, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Kemudian, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif Covid19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Terakhir, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test.
Selain prosedur keberangkatan di bandara asal (origin), urai dia, penumpang pesawat juga diimbau agar juga memperhatikan prosedur di bandara tujuan (destination). "Masing-masing wilayah, bisa memberlakukan prosedur tambahan di tengah pandemi Covid19," ujar Yado Yarismano.
Yado mencontohkan adanya prosedur tambahan yang diberlakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana penumpang pesawat yang baru mendarat dan ingin ke wilayah Jabodetabek hingga kini masih harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca juga: Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid19 Dimanfaatkan 6,68 Juta Debitur, Didominasi UMKM
Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020, penumpang yang landing di Soekarno-Hatta dan ingin ke Jabodetabek harus memiliki SIKM yang bisa diajukan di https://s.id/SIKMJABODETABEK.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024