SIKM jadi Syarat Mutlak untuk Masuk DKI Jakarta

Senin, 25 Mei 2020, 11:12 WIB | Kuliner | Nasional
SIKM jadi Syarat Mutlak untuk Masuk DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (humas)

VALORAnews - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki setiap warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid19 No 4 Tahun 2020. Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/sikmjabodetabek.

"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta)," tegas Anies melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Senin (25/5/2020).

Oleh sebab itu, Anies, menegaskan, masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan Pergub tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Percayakan Muslim M Yatim jadi Koordinator Dapur Umum Saksi AMIN se-Sumbar

Dalam situs tersebut, juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies kembali mengingatkan, siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu keluar-masuk dari dan menuju wilayah DKI Jakarta dijaga ketat oleh aparat keamanan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Terwujudnya Indonesia Emas 2045 jadi Kalimat Pembuka Visi-Misi Anies-Muhaimin, Ini Link Pdfnya

"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat," tegas Anies.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: