13.131 Keluarga di Limapuluh Kota Terima BLT DD

Minggu, 17 Mei 2020, 15:22 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
13.131 Keluarga di Limapuluh Kota Terima BLT DD
Kadis DPMD/N Sumbar, Syafrizal secara simbolis menyalurkan BLT DD usai peluncuran oleh Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi di halaman kantor Camat Harau, Jumat (8/5/2020) lalu. (mardikola/valoranews)

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, menyiapkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk 13.131 keluarga yang terdampak Pandemi Covid19.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMD/N) Limapuluh Kota, A Zuhdi Perama Putra mengatakan, bantuan dari pemerintah itu banyak ragamnya, ada yang dari pemerintah pusat melalui Kemensos, Pemerintah Provinsi dan Pemanfaatan Dana Desa.

"Untuk BLT DD dengan total dananya Rp23,6 miliar yang akan dibagikan pada 13.131 penerima, tersebar pada 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota," kata dia.

Ia mengatakan, Kabupaten Limapuluh Kota merupakan daerah ke-3 di Sumbar, merespon cepat penyaluran BLT DD ketika diluncurkan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dan dihadiri Kadis DPMD/N Sumbar, Syafrizal di halaman kantor Camat Harau, Jumat (8/5/2020) lalu.

Baca juga: Bupati Agam Serahkan BLT DD pada 105 Keluarga Penerima Manfaat Cankola

Sebelumnya, Irfendi Arbi saat peluncuran mengatakan, dengan adanya BLT Dana Desa akan bermanfaat bagi masyarakat nagari di samping bantuan sosial lainnya dalam menghadapi Pandemi Covid19.

"Ini wujud negara hadir dalam kondisi yang sangat dibutuhkan warganya," katanya.

Dia meminta masyarakat, untuk sabar menunggu proses administrasi yang sesuai aturan dan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid19.

Pemberian BLT DD sesuai Surat Mendes, PDT dan Transmigrasi RI No 1261/PRI.OO/IV/2020 tanggal 14 April 2020 dan surat Dirjend Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 10/PRI.OO/IV/2020, 21 April 2020 prihal Penegasan Juknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa

Adapun regulasi BLT DD tersebut, bagi nagari atau desa yang dana desanya kurang dari Rp.800 Juta, maksimal dianggarkan untuk BLT DD 25 persen, dan di Kabupaten Limapuluh Kota ada 8 yang yang dana desanya kurang Rp800 juta.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: