Terlibat Cekcok di Pos Covid19 Lubuk Peraku: Amnasmen Merasa Kehormatan Dirinya Diserang Pemilik Akun Facebook Rita Sumarni

Jumat, 15 Mei 2020, 17:45 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Terlibat Cekcok di Pos Covid19 Lubuk Peraku: Amnasmen Merasa Kehormatan Dirinya Diserang...
Tangkapan layar rekaman video antara Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dengan seorang petugas Posko Covid19 Lubuk Peraku Padang, Rabu (13/5/2020) siang. Rekaman ini tersebar luas melalui pesan whatsapp dan juga diunggah di akun facebook Rita Sumarni. Sayang, pos
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang petugas di Pos Covid19 Kota Padang di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu (13/5/2020). Peristiwa yang direkam lalu diunggah ke media sosial facebook, membuat Amnasmen yang berdomisili di Kota Solok itu merasa dilecehkan.

"Tangkapan layar unggahan foto KTP dan video kejadian di akun facebook Rita Sumarni itu, telah saya simpan. Saya merasa yang bersangkutan menyalahgunakan KTP yang saya tinggalkan berikut rekaman kejadian. Saya merasa yang bersangkutan dengan sengaja menyerang kehormatan saya," ungkap Amnasmen saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Amnasmen, dirinya mengetahui adanya unggahan di facebook itu, setelah diberitahu oleh beberapa orang temannya. Di akun itu diunggah foto KTP serta 3 buah video berisi peristiwa yang melibatkan dirinya dengan seorang petugas perempuan yang di dalam rekaman itu mengaku bernama Rita Sumarni, sembari memperlihatkan name tag di seragam yang dikenakannya. (Baca:Wakil Ketua DPRD Sumbar Nilai Amnasmen Dipermalukan)

Postingan itu di akun Rita Sumarni lalu diberi caption, "Mengaku ketua KPU Sumbar, tapi tidak ada suratnya satu pun dengan data dan surat jalannya dari KPU Sumbar, KTP-nya Solok tidak dibolehkan masuk Padang, dia melawan petugas Covid19 Posko Lubuk Peraku Padang." (vry)

Baca juga: Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Penjelasan Amnasmen

Amnasmen mengaku, juga telah melaporkan kronologis kejadian yang melibatkan dirinya itu pada rekannya sesama komisioner serta Sekretaris KPU Sumbar pada Kamis (14/5/2020). Berikut kronologis kejadian versi laporan Amnasmen:

  • 1. Dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saya bolak-balik antara Solok-Padang untuk tetap bisa hadir dan masuk kantor 2 atau 3 kali seminggu.
  • 2. Pada hari Rabu, tanggal 13 Mai 2020, saya berangkat dari Solok menuju Padang dan sesuai standar Covid19, saya dan juga sopir, selalu memakai masker semenjak berangkat dari rumah.
  • 3. Sekitar jam 12.0 WIB, saya sampai di posko pemeriksaan kesehatan Covid19 Lubuk Peraku dan mobil dinas saya antri 2 mobil di belakang kendaraan lain.
  • Seperti biasanya, saya dan sopir turun dari mobil, menuju tempat cuci tangan untuk dibersihkan kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan petugas memberitahukan dan memperlihatkan suhu tubuh saya 36.3. demikian juga proses yang dialami sopir.
  • Pd saat pemeriksaan petugas juga menanyakan tujuan dan saya jawab dalam rangka dinas di KPU Provinsi Sumbar dan saya dengan kendaraan dinas.
  • 4. Pemeriksaan selesai, kami kembali menaiki mobil dan antri untuk keluar jalur pemeriksaan untuk melanjutkan rencana menuju Padang.
  • 5. Namun, saat mobil baru mulai jalan tiba-tiba dari arah depan mobil diberhentikan oleh seorang ibuk petugas posko.
  • Saya disuruh periksa dan saya jawab, bahwa kami sudah melakukan pemeriksaaan dan dengan satu teriakan kemudian ditanyakan kepada petugas pemeriksaan, apakah saya sudah diperiksa dan dijawab petugas pemeriksa bahwa saya sudah selesai diperiksa.
  • 6. Pada awalnya, mobil sdh dipersilahkan jalan oleh petugas lain, namun kembali yang bersangkutan memanggil untuk menanyakan KTP dan menyuruh saya turun.
  • Kemudian saya ambil KTP di dompet untuk saya serahkan dan dengan melihat KTP saya domisili di Kota Solok, ibu itu mengatakan saya tidak bisa masuk Kota Padang, meski sudah saya jelaskan saya dinas di Padang sebagai ketua KPU provinsi.
  • 7. Hingga kemudian terjadilah dialog yang kurang baik, ketika yang bersangkutan meminta surat tugas dan saya jelaskan bahwa saya tidak bawa surat tugas, karena ini pemberlakuan baru dan saya janjikan nanti sore waktu kembali, akan saya bawa surat tugas. Namun, untuk sementara saya tawaran untuk meninggalkan KTP.
  • Namun, yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas, tidak bisa masuk Kota Padang, dengan mengatakan silakan catat namanya dan laporkan dia pada atasanya atau wali kota serta jangan mentang-mentang ketua KPU bisa seenaknya.
  • 8. Bahwa akhirnya ada petugas anggota polisi militer yang menerima KTP saya untuk ditinggalkan dan dibuatkan TT (tanda terima-red) kemudian diserahkan pada saya, namun ibuk tersebut tetap menyampaikan kata yang tidak pantas yang sebelumnya saya terpancing untuk berdebat.
  • 9. Namun tanpa setahu dan seizin saya, kejadian itu direkam oleh rekan ibuk tersebut (dan itu saya ketahui setelah ada postingan fb pribadi seseorang yang diberitahu beberapa teman-reman pada saya pada sore hari).
  • Padang 14 Mai 2020.
  • Amnasmen,SH

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: