Politisi Demokrat Nilai Gubernur Sumbar Tak Lagi Berkuku Tangani Dampak Covid19

Selasa, 28 April 2020, 15:19 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Politisi Demokrat Nilai Gubernur Sumbar Tak Lagi Berkuku Tangani Dampak Covid19
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas. (istimewa)

VALORAnews - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, HM Nurnas menilai, gubernur Sumbar sebagai "panglima' penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid), tak lagi punya taring dan kuku. Terutama, dalam hal melakukan pendataan terhadap warga terdampak kasus yang sudah jadi pandemi ini.

"Sebagai ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, kinerja gubernur tak jelas dan terukur. Tidak ada timeline yang jelas, kapan data warga terdampak ini harus sudah valid diberikan kabupaten/kota ke provinsi," tegas Nurnas di gedung parlemen Sumbar, Selasa (28/4/2020).

Bukan hanya tentang data warga terdampak, terang Nurnas, keterlambatan pemberian bantuan untuk 119.970 KK dengan besar bantuan Rp600 ribu per bulan, menunjukkan Pemprov Sumbar tidak memiliki database lengkap tentang kependudukan dengan berbagai bagian seperti data PKH data DTKS dan lainnya.

"Sampai saat ini, baru 3 kota dan 1 kabupaten yang datanya sudah lengkap diserahkan ke provinsi yakni Kota Pariaman (2.142 KK), Kota Sawahlunto (665 KK), Kota Padangpanjang (705 KK) dan kabupaten Agam (10.857 KK). Sementara, 15 kabupaten/kota lainnya masih pendataan juga," ungkap Nurnas.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

"Semestinya, sebelum PSBB diberlakukan pada 23 April, data dari kabupaten dan kota sudah ada sehingga masyarakat mendapatkan kepastian, ketika diminta untuk melakukan pembatasan aktivitas," tegas Nurnas.

Sebagai anggota DPRD Sumbar, tegas dia, ketika turun ketengah-tengah masyarakat, selalu ditanya masyarakat soal bantuan pemerintah dalam penanganan dampak Covid19 ini. Pertanyaan serupa, uangkap dia, juga dialami anggota dewan lainnya.

"Saya menilai, pemprov sudah mulai lepas tangan dengan alasan data belum masuk dari kabupaten dan kota," tegas Nurnas.

"Itu bukan alasan, karena kewenangan provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, bisa memberi penekanan dan batas waktu, pada kabupaten/kota sehingga rakyat tidak menjerit menunggu seperti ini," tambah Nurnas.

Baca juga: UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang

Dari awal sebelum PSBB diberlakukan dan bantuan dampak Covid19 akan diberikan, Nurnas sudah mengatakan, jangan jadikan hal ini untuk kepentingan politik. Kasihan rakyat yang sudah sangat berharap akan bantuan tersebut. Libatkan semua unsur, minta pendampingan dari Kejaksaaan agar tidak salah.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: