Informasi Bantuan Covid 19 Kategori Serta Merta, Nofal: Masyarakat Berhak Tahu Seluruh Proses

Minggu, 19 April 2020, 17:04 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Informasi Bantuan Covid 19 Kategori Serta Merta, Nofal: Masyarakat Berhak Tahu Seluruh...
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wizka. (istimewa)

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska menilai, keterbukaan informasi dalam hal transparansi pendataan, verifikasi data hingga pemberian bantuan untuk warga terdampak Coronavirus Disease 2019 (Covid19) mutlak dilakukan.

"Bantuan yang bersumber dari uang negara (APBD/APBN-red), berhak untuk diketahui masyarakat detail penggunaannya," tegas Nofal Wiska dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ahad (19/4/2020).

Ditegaskan Nofal, bantuan Jaring Pengaman Sosial bagi warga terdampak Covid19 ini, harus terbuka dari hulu ke hilir. Harus jelas proses pendataannya. Jelas penerimanya dan jelas nominal yang diberikan. "Jika ada masyarakat yang meminta informasi proses penyaluran bantuan, badan publik harus siap dengan dokumennya," tegas Nofal.

Bantuan Jaring Pengaman Sosial yang digelontorkan pemerintah itu, kehadirannya ditunggu masyarakat. Bantuan itu dipandang akan jadi stimulus sekaligus penyambung hidup bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Koordinasi dengan KI DIY: KI Sumbar Inisiasi Sekolah Transparansi, Tanti: Target Tiga Angkatan di 2023

"Penyampaian informasi oleh badan publik terkait bantuan untuk warga terdampak Covid19 ini, dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikategorikan sebagai informasi serta merta. Informasi ini harus disampaikan secara cepat, tepat dan masif serta menjangkau seluruh masyarakat," terang dia.

"Untuk penyampaian informasi tentang penyaluran bantuan, badan publik harus bisa menjelaskan ke masyarakat secara jelas dan clear. Jika terjadi mispersepsi, hal ini bisa menimbulkan konflik di tingkat masyarakat," tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan, informasi tentang bantuan bagi warga terdampak Covid19 ini, tidak bisa ditutup-tutupi.

"Semuanya harus terbuka. Kalau perlu, pemerintah memajang daftar nama penerima bantuan tersebut di tempat umum maupun di website pemerintah," papar Adrian.

Baca juga: FGD tentang PSI, Adrian: Majelis Komisioner bisa Menemukan Hukum Baru

KI Sumbar meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mengawasi penggunaan anggaran bantuan bagi warga terdampak Covid ini, sehingga benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: