Keterbukaan Informasi Penggunaan Dana KLB Covid19, Nurnas: KI Sumbar Mesti Mengawal

Jumat, 17 April 2020, 16:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Keterbukaan Informasi Penggunaan Dana KLB Covid19, Nurnas: KI Sumbar Mesti Mengawal
Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar H M Nurnas. (istimewa)

VALORAnews - Penggunaan anggaran bantuan bagi masyarakat terdampak kejadian luar biasa (KLB) kategori non bencana alam, Corona Virus Disease 2019 (Covid19) mesti transparan. Kalau perlu, umumkan ke publik, tujuan dana itu dibelanjakan sekaligus peruntukannya.

Pentingnya keterbukaan informasi ini ditegaskan Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar H M Nurnas pada wartawan di Padang, Jumat (17/4/2020). Diketahui, pemerintah baik pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, mulai mengucurkan bantuan sembako ataupun uang tunai, yang bersumber dari APBN dan APBD untuk warga terdampak Covid19.

"Jangan tunggangi bantuan sembako atau uang tunai dari APBD atau APBN, demi kepentingan politik sesaat. Ini akan memberikan stigma negatif pada kita sebagai penyelenggara negara," tegas Nurnas yang tergabung dalam Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar.

Menurut Nurnas, transparansi penggunaan dana KLB Covid19 ini dapat berupa, semua anggaran yang akan digunakan, harus diatur dalam peraturan kepala daerah atau Perkada. "Para sekretaris daerah, mestinya sudah mempersipkan administrasi tersebut untuk selanjutnya ditandatangani kepala daerah baik itu gubernur, bupati maupun wali kota," terangnya.

Baca juga: Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Jamuan Makan Malam untuk Kajati Sumbar di Istana Gubernuran

"Jika Perkada belum dibuat, anggaran sudah digunakan, maka akan jadi dilematis dikemudian hari. Ini bisa masuk pada ranah hukum," terangnya mengingatkan.

Kekhawatiran itu diungkapkan politisi Partai Demokrat ini, karena peluncuran bantuan ini beririsan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020, dimana di Sumbar diikuti provinsi serta 11 kabupaten dan dua kota.

"Jangan sampai bantuan yang bersumber dari uang negara ini, seolah-olah berasal dari saku pribadi," tegasnya.

Agar proses transparansi ini berjalan mulus, Nurnas mendesak Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk mengawal proses keterbukaan penggunaan dana KLB Covid19. "KI mesti berikan masukan pada PPID utama di kabupaten dan kota serta provinsi, tentang pentingnya keterbukaan informasi penggunaan dana KLB Covid19," tegas dia.

Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar 2024-2029 Gelar Silaturahmi usai Dilantik, Persiapkan Pembentukan Fraksi dan AKD

Nurnas melihat, masih banyak masyarakat yang kurang memahami penyebaran pademi, bahkan karena ketidakpahamannya itu, masih banyak penolakan terhadap korban ODP serta meninggal yang seolah-olah akan mebuat dampak buruk pada lingkungan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: