26 Napi Jalani Asimilasi Tersebab Faktor Covid19
VALORAnews - Sebanyak 26 warga binaan Lapas Kelas II A Muaro Padang, dibebaskan guna menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
"Mereka yang menjalani asimilasi adalah para napi yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya, berkelakuan baik dan tidak terlibat PP No 99 Tahun 2012," ungkap Kadiv PAS Kanwilkum HAM Sumatera Barat, Budi Situngkir di Lapas Muaro Padang, Rabu (1/4/2020).
Asimilasi ini merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19.
Selama program asimilasi, terang dia, para napi diminta untuk tetap di rumah dan dipantau oleh pihak Bapas. "Nantinya, Napi yang berkelakuan baik selama masa asimilasi dan sudah melewati dua pertiga masa hukuman, akan diberikan pembebasan bersyarat ataupun cuti bersyarat," ungkapnya.
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Untuk Sumatera Barat, jumlah Napi yang akan menjalani asimilasi adalah 975 orang dari 23 UPT yang ada. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024