26 Napi Jalani Asimilasi Tersebab Faktor Covid19
VALORAnews - Sebanyak 26 warga binaan Lapas Kelas II A Muaro Padang, dibebaskan guna menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
"Mereka yang menjalani asimilasi adalah para napi yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya, berkelakuan baik dan tidak terlibat PP No 99 Tahun 2012," ungkap Kadiv PAS Kanwilkum HAM Sumatera Barat, Budi Situngkir di Lapas Muaro Padang, Rabu (1/4/2020).
Asimilasi ini merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19.
Selama program asimilasi, terang dia, para napi diminta untuk tetap di rumah dan dipantau oleh pihak Bapas. "Nantinya, Napi yang berkelakuan baik selama masa asimilasi dan sudah melewati dua pertiga masa hukuman, akan diberikan pembebasan bersyarat ataupun cuti bersyarat," ungkapnya.
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
Untuk Sumatera Barat, jumlah Napi yang akan menjalani asimilasi adalah 975 orang dari 23 UPT yang ada. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro