Pemkab Solsel Pindahkan Belajar ke Rumah, Rahman: Untuk 14 Hari Kedepan

Sabtu, 21 Maret 2020, 17:44 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Pemkab Solsel Pindahkan Belajar ke Rumah, Rahman: Untuk 14 Hari Kedepan
Ilustrasi.

VALORAnews - Guna mengantisipasi dan meminimalisir dampak wabah corona, serta menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat, Pemkab Solok Selatan menginstruksikan agar semua tingkatan sekolah baik negeri serta swasta agar memindahkan proses kegiatan belajar mengajar ke rumah.

"Baru saja saya tandatangani Instruksi Bupati untuk memindahkan aktifitas belajar mengajar ke rumah masing-masing terhitung 14 hari kedepan, mulai 21 Maret hingga 3 April mendatang," terang Plt Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman di kediamannya di Padang Aro, Sabtu (21/3/2020).

Ia juga meminta agar instruksi tersebut, dapat dilaksanakan dan dipantau OPD terkait dalam pelaksanaannya. Termasuk, menurutnya, semua pihak harus mematuhi aturan dan instruksi yang diberikan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendikan Solsel, Novrizon menambahkan, pihaknya juga sudah membuat edaran terkait teknis pembelajaran tersebut.

Baca juga: ISPU Berada di Level Tidak Sehat, Dinas Pendidikan Riau Instruksikan Belajar di Rumah Mulai 9 Oktober 2023

Para guru diminta untuk merancang pembelajaran daring melalui whatsapp (WA) atau cara lain yang sesuai. Kemudian tugas dilaporkan melalui WA, dan bagi yang tidak memiliki WA tugas diantarkan ke sekolah. Guru akan memeriksa tugas tersebut di sekolah masing-masing. (rls)

Selanjutnya, seluruh pelaksanaan ujian kecuali UNBK SMP yang terkena kebijakan ini akan diatur kembali jadwalnya.

Ini poin poin lengkap Instruksi Plt. Bupati Solok Selatan :

  1. Memindahkan kegiatan belajar kerumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari dimulai tanggal 21 Maret s/d 3 April 2020.
  2. Selama kegiatan belajar dirumah tenaga pendidik/guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
  3. Selama kegiatan belajar dirumah, pelajar/siswa dilarang melakukan aktifitas diluar rumah (berkumpul ke tempat fasilitas umum atau keramaian).
  4. Diharapkan kepada orang tua pelajar/siswa untuk memantau dan mendampingi selama kegiatan belajar dirumah dilaksanakan.
  5. Kepada pelajar/siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/keramaian tanpa didampingi orang tua akan di tindak oleh SATPOL PP kecuali hal-hal yang sangat penting.

Baca juga: Pemilu 2024: Pantarlih akan Datangi Rumah Pemilih, Abdul Rahman: Siapkan KTP Elektronik dan KK

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI