ISPU Berada di Level Tidak Sehat, Dinas Pendidikan Riau Instruksikan Belajar di Rumah Mulai 9 Oktober 2023

Minggu, 08 Oktober 2023, 22:35 WIB | News | Provinsi Riau
ISPU Berada di Level Tidak Sehat, Dinas Pendidikan Riau Instruksikan Belajar di Rumah...
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PEKANBARU (8/10/2023) - Dinas Pendidikan Riau putuskan proses belajar mengajar (PBM) di SMA sederajat dilaksanakan secara daring (online-red) dari rumah mulai 9 Oktober 2023. Pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

"Belajar di rumah ini merujuk hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level Tidak Sehat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol di Pekanbaru, Ahad.

Dikatakan, menindaklanjuti belajar di rumah ini, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian PBM pada masa kabut asap.

Surat edaran tertanggal 6 Oktober itu, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Kamsol.

Baca juga: Solsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 17 April

Ini Poin Surat Imbauan Belajar di Rumah Dinas Pendidikan Riau:

1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

3. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.

4. Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.

Baca juga: Pemkab Solsel Pindahkan Belajar ke Rumah, Rahman: Untuk 14 Hari Kedepan

5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: