Komisi I DPRD Sumbar Klarifikasi Substansi Laporan Terhadap Irwan Prayitno ke Bawaslu

Jumat, 28 Agustus 2015, 13:55 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Komisi I DPRD Sumbar Klarifikasi Substansi Laporan Terhadap Irwan Prayitno ke Bawaslu
Komisi I DPRD Sumbar, meminta penjelasan dari dua orang warga Piaman, Sidi Roni Putra dan Bagindo Naldi Putra, Jumat (28/8/2015) terkait laporan mereka ke Bawaslu terhadap calon gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (istimewa)

VALORAnews -- Komisi I DPRD Sumbar, menjanjikan akan mengklarifikasi bukti, yang dijadikan dasar laporan Roni Putra dan Naldi Gantika pada Bawaslu, terhadap calon gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Kedua orang ini, telah dua kali mengadukan politisi PKS saat masih menjabat gubernur Sumbar 2010-2015, dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Serentak 2015.

"Saya dipanggil resmi DPRD. Saya jelaskan, bahwa keinginan kami murni penegakan ketentuan Pasal 71 dan 72 UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Serentak 2015," ujar Roni, sebelum masuk ruang sidang khusus dua DPRD Sumbar, Jumat (28/8/2015).

Hal senada dikatakan Naldi Gantika. "Terserah bagi yang menganggap perjuangan kami ini ada motif politik. Yang pasti, apa yang kami lakukan adalah penegakan UU demi pelaksanaan Pilkada secara berintegritas dan akuntabel di Sumbar," ujar Naldi.

Kedua orang yang mengaku berasal dari Piaman ini, diduga telah melakukan penggantian pejabat pada rentang waktu yang dilarang UU. Laporan terakhir, tentang penggantian kepala RSUD Pariaman yang dilakukan Irwan Prayitno di ujung masa jabatannya.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Masa jabatan gubernur Sumbar, habis15 Agustus 2015. Tapi, 4 Maret 2015, Irwan masih melakukan pergantian kepala RSUD Pariaman. Ini menyalahi ketentuan tak boleh melakukan penggantian pejabat selang enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

"DPRD harus mengawasi kerja Bawaslu termasuk KPU. Kalau DPRD taat UU, tunda Pilkada ini karena jika diteruskan calonnya melanggar UU. Kasihan uang rakyat Sumbar habis untuk pengawasan dan penyelenggara Pilkada, ternyata calonnya langgar UU," ujar Roni.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis serta beberapa anggota DPRD Sumbar lainnya seperti Amora Lubis, Aristo Munandar dan lainnya. "Kami mendesak dewan, untuk merekomendasikan ke KPU, menunda Pilkada Gubernur Sumbar," ujar Roni pada rapat itu.

Menanggapi temuan Roni yang disampaikan pada rapat dengar pendapat itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis menyatakan akan menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumbar. "Untuk makin terang dan jelasnya keterangan Roni, kita akan undang Kepala BKD," ujar Marlis.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Anggota Komisi I, Amora Lubis menilai, laporan yang disampaikan Roni dan Naldi sudah cukup bukti. "Cukup jadi bukti awal bagi DPRD, untuk mendalami dan mengambil sikap terkait dugaan pelanggaran UU oleh calon Irwan Prayitno, saat masih menjabat gubernur Sumbar," ujar Amora.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI