Tiga Unit Eskavator Diamankan: Polda Sumbar Tangkap 20 Penambang Emas Ilegal

Selasa, 17 Maret 2020, 18:30 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tiga Unit Eskavator Diamankan: Polda Sumbar Tangkap 20 Penambang Emas Ilegal
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Sebanyak 20 orang penambang emas ilegal, diamankan tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda.

"Para tersangka tertangkap tangan, saat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usaha Penambangan, Izin Penambangan Rakyat dan/atau Izin Usaha Khusus dengan menggunakan alat berat jenis eskavator," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).

Dalam penyampaian keterangan itu, Kombes Satake didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Yunizar Yudistira serta sejumlah penyidik. Juga diperlihatkan para tersangka penambang emas secara liar itu.

Lokasi pertama penangkapan yakni di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Di lokasi ini berhasil diamankan 10 tersangka dan satu unit eskavator serta barang bukti lainnya.

Baca juga: Banjir dan Longsor Sijunjung, Mahyeldi Salurkan Bantuan Senilai Rp400 Juta Lebih

Sementara, di lokasi kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama, juga berhasil diamankam 10 orang dan dua unit eskavator.

AKBP Yunizar Yudistira mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar penambangan. Berdasarkan informasi tersebut, Senin (9/3/2020) dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, terdapat dua orang yang bertindak sebagai pemodal. Kita sudah mengantongi identitas mereka. Keduanya kita masukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar dia.

Sementara, ke-20 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar. Mereka bakal dijerat Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (vry)

Baca juga: Komisi II DPRD Sijunjung dan Komisi I DPRD Pasbar Kunjungan Kerja ke DPRD Sumbar, Ini yang Dicari

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: