Jumpa Pers Akhir Tahun 2019: BNNP Sumbar Terapkan Pemiskinan Bandar Narkoba
Program ini dilaksanakan melalui berbagai media di antaranya media konvensional/tatapmuka, media cetak, media penyiaran dan media online "Sebaran informasi P4GN yang dilaksanakan BNN Provinsi Sumbar di tahun 2019 mencapai 2.219.810 orang," ungkap Khasril.
BNNP Sumbar bekerjasama dengan Pemprov, ungkapnya, juga telah mendeklarasikan Nagari/Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai wujud komitmen kepala daerah dan masyarakatnya, untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dari sisi pemberantasan, BNNP Sumatera Barat bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi dalam rangka menekan supply reduction di 2019 , mengungkap 31 kasus narkotika dengan sejumlah barang bukti yaitu narkotika jenis ganja dengan total sebesar 332,67 Kg, Sabu seberat 2,59 Kg, Ekstasi sebanyak 31 butir yang disita dari para tersangka.
Baca juga: 7 Pengedar Ganja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan
Tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap BNNP Sumatera Barat di 2019 sebanyak 46 orang pelaku. Di samping itu tahun 2019 BNNP Sumatera Barat berhasil memetakan 15 jaringan sindikat narkotika, sebanyak 10 jaringan sindikat narkotika di antaranya, telah berhasil diungkap BNNP Sumatera Barat.
"Sebanyak 10 jaringan tersebut, terdiri dari 7 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan/napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di empat Lembaga Pemasyarakatan," ungkapnya.
Untuk jenis modus operandi yang diungkap BNNP Sumatera Barat, antara lain kasus penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi yaitu penyelundupan narkotika ganja dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Para tersangka menggunakan 2 mobil travel yang mana 1 mobil di depan berperan sebagai pemantau rute dan mobil dibelakang sebagai mobil pengangkut barang Narkotika sebanyak 332,67 Kg. Juga ada penyelundupan sabu 2,59 Kg dari Provinsi Riau yang dibawa menggunakan sepeda motor.
Selain itu, upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti narkotikanya, akan tetapi BNN juga memberikan sanksi yang lebih berat lagi melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimilikinya dengan penerapan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sepanjang 2019, BNNP Sumbar telah berhasil mengungkap 1 kasus dan menangkap 1 pelaku serta menyita aset bandar narkotika tersebut senilai Rp5 Miliar berupa uang dalam rekening, kendaraan dan properti," urai dia. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro