Jika Kalah di MK, Ini Penjelasan Faldo tentang Sumangaik Baru
VALORAnews - Nasib Faldo Maldini, politikus muda yang berencana maju pada pemilihan gubernur Sumatera Barat (Sumbar), akan ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2019). Faldo sudah membuat rencana sehubungan dengan hasil sidang tersebut.
"Jika gugatan itu diterima MK, saya akan lanjut berupaya maju sebagai calon gubernur Sumbar. Jika ditolak, saya akan tetap mengupayakan calon pemimpin terbaik untuk Sumbar, apapun hasilnya mudah-mudahan selalu bisa memberikan yang saya bisa berikan untuk Sumbar," kata Faldo melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/12/2019).
Hal tersebut juga ia sampaikan dalam kunjungan-kunjungannya ke tengah masyarakat. Dalam sebuah video kunjungan warga yang diunggah akun _Instagram_ @faldomaldini, ia ingin mengajak semua calon pemimpin di Sumbar duduk berdiskusi dengan warga.
Meski langkahnya maju pada pilgub Sumbar terhenti, ia akan tetap berkeliling Sumbar.
"Nanti kami bawa calon pemimpin, seperti calon gubernur dan calon bupati, ke tengah masyarakat agar kita bisa berbincang-bincang seperti ini, tanya jawab seputar masalah masyarakat dan Sumatera Barat. Tapi, kalau seperti itu, saya jadi _host_ seperti Karni Ilyas, kita rehat dulu sejenak," kata Faldo kepada masyarakat dalam suatu kunjungannya di Sumbar.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Faldo juga memastikan Gerakan Sumangaik Baru yang diinisiasinya berlanjut. Menurutnya, gerakan moral tidak boleh berhenti dalam situasi politik apa pun.
"Sumangaik Baru kan baru. Masak bubar. Kita lanjutkan terus. Ini gerakan moral. Mau hujan panas politik, itu tidak boleh berhenti. Kita ingin reformasi sistem, ya harus kerja jangka panjang," ujarnya.
Meskipun begitu, Faldo tetap meminta doa masyarakat Sumbar agar gugatan yang diajukannyan diterima dalam sidang MK.
Sebelumnya, Faldo bersama beberapa politikus muda mengajukan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke MK.
Uji materi tersebut berkaitan dengan aturan tentang batas minimal usai calon kepala daerah. Faldo yang saat ini berusia 29 tahun tak bisa mendaftar menjadi calon gubernur karena batas usia minimal jadi calon gubernur ialah 30 tahun. (kyo)
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro