Jelang Masa Kampanye, Alis Marajo Keluarkan Edaran Netralitas PNS

Senin, 24 Agustus 2015, 11:08 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Jelang Masa Kampanye, Alis Marajo Keluarkan Edaran Netralitas PNS
Bupati Limapuluh Kota, Sumbar, Alis Marajo. (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL), dilarang terlibat aktif dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota 2016-2021 pada pemilihan serentak 2015 ini. Bagi yang melanggar aturan tentang netralitas ASN tersebut, akan dikenakan hukuman sesuai peraturan berlaku.

Demikian dikatakan Bupati Limapuluh Kota, Alis Marajo dalam surat edarannya tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang ditujukan pada seluruh ASN di lingkungan Pemkab setempat, baru-baru ini.

Dalam surat edaran bernomor 800/1140/BKD-LK/VIII/2015 itu disebutkan, ASN, PTT dan THL harus netral dan dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Larangan tersebut antara lain terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, tidak dibenarkan memberikan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, selama masa kampanye. Berikutnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang ke ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Pada poin terakhir dituliskan, ASN juga dilarang memberikan surat dukungan disertai photo copy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Tuntutan netralitas aparatur tersebut sesuai dengan UU No 05 Tahun 2014 tentang ASN. Berikutnya UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. Serta PP No 53 Tahun 2014 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai edaran bupati, seluruh aparatur di daerah ini harus menjaga netralitas dalam semua tahapan pemilihan kepala daerah. Bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas," ujar Kabag Humas dan Protokoler Setkab Limapuluh Kota Muhammad S, menjawab wartawan. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: