Media Gathering Bawaslu Sumbar: Minat Literasi Makin Rendah, Vifner: Ini Tantangan Pengawasan Pemilu
Selain itu, Nurhaida mengungkapkan, terdapat 46 kasus sengketa administrasi yang masuk ke Bawaslu Sumbar selama pelaksanaan Pemilu 2019. Sengketa ini terkait dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU.
"Sengketa administrasi ini melibatkan KPU sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai peserta pemilu," terangnya.
Selain itu, Nurhaida Yetti menyebutkan, terdapat 6 berkas PHPU yang diajukan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa itu diajukan enam partai politik yakni PAN, PDIP, Partai Demokrat, PPP, Partai Berkarya dan Partai Nasdem di delapan kabupaten/kota di Sumbar. Yakni, Padang, Agam, Padangpariaman, Pessel, Kabupaten Solok, Sijunjung, Tanahdatar dan Dharmasraya. (kyo)
Baca juga: KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025
Wisata - 05 Oktober 2024
Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
Wisata - 27 September 2024