Media Gathering Bawaslu Sumbar: Minat Literasi Makin Rendah, Vifner: Ini Tantangan Pengawasan Pemilu
Selain itu, Nurhaida mengungkapkan, terdapat 46 kasus sengketa administrasi yang masuk ke Bawaslu Sumbar selama pelaksanaan Pemilu 2019. Sengketa ini terkait dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU.
"Sengketa administrasi ini melibatkan KPU sebagai penyelenggara dengan partai politik sebagai peserta pemilu," terangnya.
Selain itu, Nurhaida Yetti menyebutkan, terdapat 6 berkas PHPU yang diajukan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa itu diajukan enam partai politik yakni PAN, PDIP, Partai Demokrat, PPP, Partai Berkarya dan Partai Nasdem di delapan kabupaten/kota di Sumbar. Yakni, Padang, Agam, Padangpariaman, Pessel, Kabupaten Solok, Sijunjung, Tanahdatar dan Dharmasraya. (kyo)
Baca juga: KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro