Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019: Perusahaan Startup Mulai Lirik Industri Media, Yuliandre: Aturannya Belum Ada
VALORAnews - Industri digital mulai melirik potensi media massa. Proses ekspansinya tampak mulai dirintis perusahaan startup (rintisan-red) yang lebih dikenal dengan unicorn itu. Hal itu terlihat dari sejumlah unicorn lokal Indonesia yang mulai menyajikan fitur news, yang memadukan antara teks, suara dan gambar di dalam satu platform.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Yuliandre Darwis sat jadi pembicara pada Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Pemilih Presiden 2019 di Padang, Kamis (8/8/2019). Workshop ini digelar Dewan Pers, dimana Padang jadi daerah pelaksanaan yang ke-25 kalinya.
"Value dari media massa itu adalah sajian yang informatif. Sedangkan industri lebih mementingkan pendapatan. Ini lah titik yang menyebabkan industri media massa berada dalam posisi unik dan dilematis. Jika saat ini perusahaan startup juga mulai berekspansi ke media massa, sementara regulasi yang mengaturnya belum ada, tentu hal ini akan membuat publik tak terlindungi," ungkap Yuliandre yang juga akademisi FISIP Unand itu.
Selain Yuliandre, workshop ini juga menghadirkan Akademisi FISIP Unand, Emeraldy Chatra dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya dengan moderator Koresponden The Jakarta Post untuk Sumbar, Syofiardi Bachyul JB.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
Ekspansi perusahaan startup itu, terang dia, juga tak lepas dari perilaku konsumen mereka yang mayoritas adalah kaum milenials. Populasinya juga besar seiring bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada rentang waktu 5 sampai 20 tahun kedepan.
"Saat ini, KPI tengah menggodok aturan untuk bisa mengawasi media baru bersiaran seperti YouTube, Facebook TV sampai Netflix. Lagi ribut sekarang, tapi tak apa. Platform ini tanpa pengawasan dan tak ada aturan yang mewadahinya. Ini perlu segera kita buatkan regulasinya, agar publik tak dirugikan," terang Yuliandre.
Di kesempatan itu, Yuliandre mewanti-wanti insan pers yang jadi peserta workshop, untuk bekerja sesuai kode etik jurnalistsik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi lembaga penyiaran, ditambah dengan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)," ungkapnya.
"Selama pelaksanaan pemilu 2019, KPI menegur banyak lembaga penyiaran swasta nasional yang menayangkan iklan peserta pemilu. Juga menghentikan sejumlah program siaran. Kita komit menegakan pemilu yang bersih di lembaga penyiaran. Aturan kita tegakan secara tegas sesuai proporsinya," terang dia. (kyo)
Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024