Biaya Kampanye Terbuka Pilgub Sumbar Dibatasi Maksimal Rp15 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2015, 09:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Biaya Kampanye Terbuka Pilgub Sumbar Dibatasi Maksimal Rp15 Miliar
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie memperlihatkan contoh ukuran bahan kampanye yang jadi tanggung jawab KPU pada pemilihan serentak 2015, saat sosialisasi pelaporan dana kampanye dan tata cara kampanye, Rabu (19/8/2015). (humas)

VALORAnews - Dua kubu pada pemilihan gubernur - wakil gubernur Sumbar 2016-2021 pada pemilihan serentak 2015, menyepakati anggaran untuk kampanye terbuka sebesar Rp15 miliar. Anggaran tersebut, untuk menutup kegiatan kampanye selama 100 hari.

"Plafon ini nantinya akan ditetapkan KPU Sumbar untuk dapat jadi acuan penyelenggaraan kampanye pada pemilihan serentak 2015 ini. Seluruh item biaya yang dirancang sehingga menghasilkan angka Rp15 miliar ini, mengacu pada standar anggaran biaya (SAB) yang diterbitkan Pemprov Sumbar," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie saat sosialisasi pelaporan dana kampanye dan tata cara kampanye, Rabu (19/8/2015) sore di aula KPU Sumbar.

Ketua Tim Kampanye pasangan calon Muslim Kasim (MK) dan Fauzi Bahar (FB), Syamsu Rahim, dikesempatan itu mengkritisi SAB sejumlah kegiatan. Di antaranya, item anggaran honor artis dan sewa panggung pada tahapan kampanye terbuka.

"Honor artis yang dialokasikan sebesar Rp10 juta untuk lima orang, rasanya itu terlalu kekecilan. Begitu juga dengan sewa panggung untuk kampanye terbuka," terang Syamsu Rahim.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Selama kampanye terbuka nanti, disepakati dilakukan dua kali rapat umum. Kemudian, pertemuan terbatas yang terdiri dari di tempat tertutup dan terbuka. Jumlahnya sebanyak 98 kali.

"Untuk kampanye terbuka, pesertanya tak dibatasi. Sementara, untuk pertemuan tertutup, pesertanya maksimal 2.000 ribu orang," terang Mufti.

Di kesempatan itu, juga hadir calon gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama ketua tim kampanye, Nurfirmanwansyah serta jajaran. Dari KPU, hadir lengkap seluruh komisioner beserta Plt Sekretaris KPU Sumbar, Arlis dan jajarannya.

Terkait plafon Rp15 miliar ini, menurut Mufti, setiap pasangan calon bersama timnya, harus komit untuk mematuhi. Kalau kurang, tak masalah. Berlebih dari plafon, tidak boleh.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Evaluasi Debat Putaran I Pilgub Sumbar, Jons Manedi: Pemilihan Panelis Telah Merujuk Juknis

"Semangat yang mau dikembangkan dengan pembatasan ini, adalah efektifitas dan efesiensi," terang Mufti.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI