Biaya Kampanye Terbuka Pilgub Sumbar Dibatasi Maksimal Rp15 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2015, 09:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Biaya Kampanye Terbuka Pilgub Sumbar Dibatasi Maksimal Rp15 Miliar
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie memperlihatkan contoh ukuran bahan kampanye yang jadi tanggung jawab KPU pada pemilihan serentak 2015, saat sosialisasi pelaporan dana kampanye dan tata cara kampanye, Rabu (19/8/2015). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Selain itu, pembuatan bahan kampanye juga tak boleh melebihi angka Rp25 ribu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan kampanye itu meliputi topi, baju, mug, stiker dan sejumlah item lainnya yang dibolehkan. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024