Biaya Kampanye Terbuka Pilgub Sumbar Dibatasi Maksimal Rp15 Miliar
Selain itu, pembuatan bahan kampanye juga tak boleh melebihi angka Rp25 ribu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Bahan kampanye itu meliputi topi, baju, mug, stiker dan sejumlah item lainnya yang dibolehkan. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro