BNN Sumbar Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Via Jasa Pengiriman
VALORAnews - BNN Sumbar mengamankan tiga orang tersangka pengedar ganja di tempat terpisah di Kota Padang, sepanjang Jumat (19/7/2019). Ketiga pengedar itu yakni AK (22) alias Macon, MS (26) alias Ejak dan BS (34) alias Abenk.
"Jaringan ini mengedarkan ganja dengan memanfaatkan jasa kargo. Penangkapan ini berawal saat diamankannya Macon di depan sebuah tempat pengiriman paket di Jl Gajah Mada, Gunung Pangilun, Padang dengan barang bukti 1 paket besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kepala BNN Sumbar, Brigjen Khasril Arifin dalam konfrensi pers, Senin (22/7/2019).
Berdasarkan keterangan tersangka Macon, dilakukan pengembangan ke daerah Kampung Jambak Dalam, Ampang, Karang Ganting. Hasil pengembangan tersebut, didapatkan kembali tersangka berikutnya Ejak dan Abenk. Dari penggeledahan di sekitar lokasi tersebut, kembali didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika jenis Ganja.
"Terhadap paket Ganja yang telah terlanjur dikirimkan, juga telah berhasil diungkap. Penerima paket telah ditangkap BNNK Pasuruan," ungkap Brigjen Khasril.
Barang bukti yang diamankan dari penggrebekan ini yakni satu paket besar Narkotika jenis Ganja, satu paket sedang Narkotika jenis Ganja, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan empat unit handphone.
"Tersangka bakal dijerat pasal 114 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ketiganya diketahui mengirim ganja untuk luar dan dalam provinsi Sumbar," ungkap Khasril. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro