Menkes Surati RSJPD Harapan Kita Soal Khiren, Alex: Jangan Beratkan Pasien

Selasa, 18 Agustus 2015, 17:43 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Menkes Surati RSJPD Harapan Kita Soal Khiren, Alex: Jangan Beratkan Pasien
Ketua DPD PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman bersama calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, Maslim Kasim dan Fauzi Bahar di kantor PDIP di kawasan Ulak Karang, Padang. (istimewa)

VALORAnews - Anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan Sumbar I, Alex Indra Lukman menginformasikan, Kementrian Kesehatan RI, telah meminta manajemen Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita, untuk berkoordinasi kembali secara internal dengan BPJS, terkait pembiayaan pasien atas nama Khiren Humaira Islami (11 bulan).

"Dalam surat bernomor JP.01.01.3.2224.2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang ditandatangani Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr Donald Pardede MPPM, koordinasi itu hasilnya diharapkan tidak memberatkan pasien Khiren Humaira Islami," ungkap Alex melalui siaran persnya, Selasa (18/8/2015).

Ditegaskan Alex, sesuai tugas pokok dan fungsinya di Komisi IX DPR RI, yang salah satunya membidangi persoalan kesehatan, akan terus memperjuangkan persoalan kesehatan seluruh rakyat Indonesia, apalagi rakyat dari daerah pemilihannya, Sumbar. (Baca: Lawan Birokrasi ala BPJS, Masyarakat Sumbar Gagas Koin untuk Khiren)

"Sudah jadi kewajiban saya, ikut berperan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerah pemilihan, sesuai penugasan saya di Komisi IX," ungkap Alex. (Baca: Musfi: Gerakan #KoinUtkBPJS untuk Melunasi Utang)

Baca juga: PDI Perjuangan Raih 1 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat, Alex: Mohon Doa dan Kritiknya

Dalam surat itu disebutkan, Menteri Kesehatan RI telah menerima surat permohonan dari anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman mengenai pembebasan biaya perawatan peserta BPJS atas nama Khiren Humaira Islami (no kartu BPJS 0001438401205 dan nomor rekam medis 2015383223) selama perawatan (termasuk tindakan operasi) di RSJPD Harapan Kita sejak 19 Mei 2015 hingga 4 Juni 2015.

"Atas surat yang saya kirimkan itu, Kementrian Kesehatan RI telah melakukan klarifikasi ke pihak terkait. Hasilnya, Menkes menilai, permasalahan administratif yang terjadi, tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab keluarga pasien," ungkap Alex. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: