Ini Mekanisme PPDB 2019 di Padang
VALORAnews - Dinas Pendidikan Setdako Padang, menjelaskan mekanisme dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Sekolah Dasar Negeri (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Padang melalui sistem online (dalam jaringan/daring) tahun pelajaran 2019/2020. Sebagaimana pendaftaran untuk tingkat SDN tahap satu telah dimulai pada Senin (17/6/2019) lalu.
Sementara untuk tingkat SMP Negeri, pendaftaran tahap satu akan dimulai 28 Juni nanti. Pendaftaran dilakukan secara online namun dilakukan di sekolah. Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan saat pendaftaran.
"Formulir Pendaftaran dapat diunduh di laman http://psb.diknaspadang.id pada saat pendaftaran telah dibuka," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Arvan kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (19/6/2019).
Danti menjelaskan, sebagai dasar hukumnya yaitu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Selanjutnya disertai Peraturan Wali Kota Padang No 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Lalu, Keputusan Walikota Padang Nomor 211 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan (Daring/Online) Pada Sekolah Menengah Pertama.
"Dalam PPDB yang memakai sistem zonasi ini, bertujuan diantaranya pemerataan mutu pendidikan. Sebagaimana proses pembentukan zona SDN untuk zona SD dibentuk berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik baru."
"Kemudian, calon peserta didik baru dapat memilih 4 (empat) SD dalam zona dan 1 (satu) SD di luar zona. Begitu juga sistem akan menetapkan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan pilihan dengan kriteria seleksi yang sudah ditetapkan. Jadi, calon siswa hanya dapat memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan Kartu Keluarga (KK)," sebutnya.
Selanjutnya, kata Danti, untuk proses pembentukan zona SMPN, zonasi SMP dibentuk berdasarkan SD yang terdekat dengan SMP yang menjadi sekolah zonasi. Pertimbangannya, jarak dengan SMP zonasi, kemudahan akses transportasi dan daya tampung SMP zonasi.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
"Adapun untuk cara seleksinya sesuai nilai UAS BN, umur dan yang lebih dulu mendaftar," tuturnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024