Ini Mekanisme PPDB 2019 di Padang
VALORAnews - Dinas Pendidikan Setdako Padang, menjelaskan mekanisme dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Sekolah Dasar Negeri (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Padang melalui sistem online (dalam jaringan/daring) tahun pelajaran 2019/2020. Sebagaimana pendaftaran untuk tingkat SDN tahap satu telah dimulai pada Senin (17/6/2019) lalu.
Sementara untuk tingkat SMP Negeri, pendaftaran tahap satu akan dimulai 28 Juni nanti. Pendaftaran dilakukan secara online namun dilakukan di sekolah. Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan saat pendaftaran.
"Formulir Pendaftaran dapat diunduh di laman http://psb.diknaspadang.id pada saat pendaftaran telah dibuka," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Arvan kepada wartawan dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (19/6/2019).
Danti menjelaskan, sebagai dasar hukumnya yaitu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
Selanjutnya disertai Peraturan Wali Kota Padang No 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Lalu, Keputusan Walikota Padang Nomor 211 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan (Daring/Online) Pada Sekolah Menengah Pertama.
"Dalam PPDB yang memakai sistem zonasi ini, bertujuan diantaranya pemerataan mutu pendidikan. Sebagaimana proses pembentukan zona SDN untuk zona SD dibentuk berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik baru."
"Kemudian, calon peserta didik baru dapat memilih 4 (empat) SD dalam zona dan 1 (satu) SD di luar zona. Begitu juga sistem akan menetapkan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan pilihan dengan kriteria seleksi yang sudah ditetapkan. Jadi, calon siswa hanya dapat memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan Kartu Keluarga (KK)," sebutnya.
Selanjutnya, kata Danti, untuk proses pembentukan zona SMPN, zonasi SMP dibentuk berdasarkan SD yang terdekat dengan SMP yang menjadi sekolah zonasi. Pertimbangannya, jarak dengan SMP zonasi, kemudahan akses transportasi dan daya tampung SMP zonasi.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Adapun untuk cara seleksinya sesuai nilai UAS BN, umur dan yang lebih dulu mendaftar," tuturnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya