Ini Mekanisme PPDB 2019 di Padang
Diterangkan, sistem zonasi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ini, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
"Domisili calon siswa, dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB," jelasnya. (rls/vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya