Kader Gerindra, Golkar dan Demokrat Bakal Isi Kursi Pimpinan: Gerindra Menang di Limapuluh Kota, Ini Komposisi 35 Anggota Dewan Hasil Pemilu 2019

Jumat, 07 Juni 2019, 09:16 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Kader Gerindra, Golkar dan Demokrat Bakal Isi Kursi Pimpinan: Gerindra Menang di...
Lima orang komisioner LPU Limapuluh Kota periode 2018-2023 dalam satu kegiatan disebuah hotal di Padang, beberapa waktu lalu. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Komposi Dapil dan alokasi 35 kursi ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU No. 266/PL.01.03-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani, Ketua KPU RI, Arief Budiman. (Baca: Ini 5 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota V; Partai Gerindra Terbeli Mahal)

Perkiraan perolehan kursi partai-partai di DPRD Limapuluh Kota ini, merujuk form model DB-1 yang ditandatangani KPU Limapuluh Kota bersama saksi parpol pada 4 Mei 2019 lalu.

Penghitungan perolehan kursi ini dengan menggunakan divisor Sainte Lague yang jadi dasar perhitungan perolehan kursi setiap partai sebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017. Dimana, perolehan suara setiap partai ini dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7).

Baca juga: HJK Limapuluh Kota ke-183, Mahyeldi Bagikan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemerintahan

Hasil bagi paling besar berdasarkan setiap konstanta tersebut, akan mendapatkan satu kursi secara berurutan hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Sedangkan memperkirakan caleg terpilih dari setiap partai, http://valora.co.id merujuk Pasal 422 UU No 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Bunyinya, "Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara."

Walaupun demikian, untuk memastikan perkiraan ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Limapuluh Kota dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih yang akan digelar setelah selesainya persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). (kyo)

Berikut perkiraan partai peraih kursi untuk DPRD Limapuluh Kota periode 2019-2024 (dapil, caleg terpilih dan suara pribadi):

PKB:

  • Dapil I: Ir Hj Marnidaswati; 370
  • Dapil III: Asrul; 1.815
  • Dapil IV: Hemmy Setiawan, 1.619

Partai Gerindra:

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: