Kerugian Eknomi Masyarakat tak Dihitung dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 15 Agustus 2015, 08:54 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kerugian Eknomi Masyarakat tak Dihitung dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra (tiga dari kanan) bersama sejumlah rekan. (facebook)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Korupsi dianggap isu elit dan konsumsi para akademisi semata. Padahal, bahaya korupsi justru berdampak kerugian masyarakat secara langsung, terutama dalam hal menikmati pembangunan.

"Korupsi tak melulu merugikan keuangan negara. Lebih besar lagi, bisa merusak tatanan kehidupan masyarakat. Ini yang masih belum dipahami masyarakat," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra, Sabtu (15/8/2015), dalam dialog penggiat anti korupsi yang digelar LSM Integritas di Rimbun Cafe, Jl Kis Mangunsarkoro, Padang.

Contoh sederhana korupsi perusak tatanan, yakni saat korupsi pembangunan jalan. Dengan modus berbagai macam termasuk membangun tidak sesuai spesifikasi.

"Harusnya jalan itu bagus dan tahan 10 tahun, karena pola-pola koruptif tentu merugikan masyarakat yang menikmati pembangunan itu," ujarnya.

Baca juga: Mantan Dirut PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditahan, Alihkan Dana SR-MBR untuk Beli Mobil dan Alat Musik

Sementara, Asvina, mantan Direktur LBH Jakarta mengatakan, penanganan korupsi di Indonesia masuk kategori aneh, ketika negara menjustifikasi kerugian negara sama dengan kerugian ekonomi masyarakat.

"Sehingga itu, si terdakwa korupsi dalam dakwaannya cukup mengembalikan kerugian negara maksimal 1/3 dari total kerugian negara. Sementara, kerugian ekonomi masyarakat tidak ada dicantumkan," ujar Asvina. (klg)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: