Dugaan IP Langgar UU, Bawaslu: Pengaduan Forkas Bukan Kategori Pelanggaran Pemilihan
VALORAnews - Dugaan melanggar UU No 8 Tahun 2015 yamg disematkan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) kepada calon gubernur Sumbar dari PKS, Irwan Prayitno (IP), dinyatakan Bawaslu Sumbar tidak terbukti.
Bawaslu Sumbar lewat plenonya, Jumat (14/8/2015) memutuskan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan Naldi Gantika itu, tidak memenuhi pelanggaran pemilihan.
"Laporan pelapor bukan pelanggaran pemilihan dan tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pelapor dalam laporannya," ujar Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti, Jumat siang.
Bawaslu juga memajang putusan pleno tersebut di dinding kaca Kantor Bawaslu Sumbar jalan Pramuka Padang.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Terkait keputusan Bawaslu tersebut, dipastikan pasangan bakal calon IP yang berpasangan dengan Nasrul Abit (NA) aman dan dipastikan ditetapkan sebagai calon pasangan pada Pilgub 2015.
IP sendiri saat mengkalrifikasi ke Bawaslu dua hari lalu menegaskan, bahwa dia tidak melanggar UU dimaksud pelapor.
"Saya dizolimi tapi saya tidak akan menggugat balik pihak-pihak yang menzolimi saya, karena itu bukan karakter saya," ujar IP usai mengklarifikasi terkait laporan yang disangkakan kepadanya Rabu kemarin.
Sebelumnya laporan dugaan pelanggaran UU yang sama juga menimpa bakal calon wakil gubernur IP, Nasrul Abit. Bawaslu juga memutuskan bahwa laporan Nasrul Abit tidak masuk pelanggaran pemilihan.
Terkait keputusan Bawaslu Sumbar, Naldi Gantika sebagai pelapor belum menentukan langkah selanjutnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro