Bawaslu RI Pertanyakan Alasan 7 TPS Tak Gelar PSU di Padang

Kamis, 16 Mei 2019, 16:35 WIB | Kuliner | Nasional
Bawaslu RI Pertanyakan Alasan 7 TPS Tak Gelar PSU di Padang
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU Jakarta, Rabu (15/5/2019). (humas)

VALORAnews - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mempertanyakan tak dijalankannya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh dari total 108 TPS yang direkomendasikan Bawaslu di Kota Padang, Sumbar.

"Ada tujuh TPS yang tidak dilaksanakan PSU. Apakah kami boleh diberitahu dasar kenapa 7 TPS itu tidak dilaksanakan," kata Fritz dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di kantor KPU Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menjawab itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen membenarkan, adanya rekomendasi PSU di 108 TPS, namun baru terlaksana di 101 TPS di Sumbar.

"Tujuh TPS yang tidak melakukan PSU berada di Kota Padang dalam satu kecamatan," ungkap Amnasmen menjawab tanya Bawaslu RI itu.

Baca juga: 30 Personel Lantamal II Padang Goro Bersama Warga Nagari Panampuang Singkirkan Material Lahar Dingin

Amnasmen beralasan, PSU tidak dilakukan karena pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di tujuh TPS itu, masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sehingga, tidak memenuhi syarat untuk bisa dilakukannya PSU.

"Ternyata pemilih yang menggunakan hak pilih di DPK masih dalam lingkup satu desa atau satu kecamatan," ungkapnya.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XVII, pemilih yang hanya mempunyai e-KTP diperbolehkan memilih dengan syarat menggunakan hak suaranya sesuai domisili. Pemilih kategori ii baru bisa menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. (rls/kyo)

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: