Irfendi Arbi Nilai Sertifikat Mudahkan Pembudidaya Ikan Akses Modal

Senin, 15 April 2019, 18:47 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Irfendi Arbi Nilai Sertifikat Mudahkan Pembudidaya Ikan Akses Modal
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi foto bersama dengan panitia sosialisasi sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan di aula kantor Dinas Perikanan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019, baru-baru ini. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Para pembudidaya ikan di Kabupaten Limapuluh Kota semakin memiliki kesempatan untuk berkembang dan mandiri. Sebab, dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, pembudidaya ikan itu akan bisa memperoleh permodalan dari perbankan.

Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara sosialisasi sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan di aula kantor Dinas Perikanan Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2019, baru-baru ini.

"Jika selama ini pembudidaya ikan yang mengaku kesulitan untuk meningkatkan kapasitas usahanya karena terkendala permodalan, sekarang dengan sertifikat hak atas tanah mereka akan bisa mengakses kredit atau permodalan perbankan dan sumber pembiayaan lainnya," tutur Irfendi.

Diakui, selama ini salah satu kendala dalam upaya pengembangan usaha pembudidaya ikan adalah masalah permodalan. Pembudidya ikan kesulitan mengakses sumber pembiayaan seperti perbankan karena tidak bisa berbagai persyaratan untuk mendapatkan kredit.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

Padahal, lahan yang dimiliki sudah bersertifikat, tentunya pembudidaya ikan bisa menjadikannya sebagai jaminan pinjamanan pada bank."Dengan adanya program sertifikasi ini kita berharap semua pembudidaya ikan bisa meningkatkan usahanya dan lebih mandiri," ujar Irfendi.

Sebelumnya, panitia acara sosialisasi, Zetria mengatakan, sosialisasi sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para pembudidaya ikan tentang pentingnya pengurusan sertifikat tersebut. Selain itu, juga buat menjelaskan prosedur dan tata tertib pengurusan sertifikat hak tanah bagi pembudidaya ikan.

Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 orang yang terdiri dari kkelompok perikanan, wali nagari dan perangkat nagari.

"Program sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan ini adalah program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berkerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dengan tujuan untuk memudahkan akses pembudidaya ikan ke perbankan buat pemupukan modal bagi pembudidaya ikan dalam mengembangkan usahanya," papar Zetri. (rls/kyo)

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: