Dituding Langgar UU Pilkada, NA: SK yang Terakhir Saya Teken 6 Maret

Selasa, 11 Agustus 2015, 22:48 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Dituding Langgar UU Pilkada, NA: SK yang Terakhir Saya Teken 6 Maret
Bupati Pessel, Nasrul Abit. (istimewa)

VALORAnews - Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit (NA) tak mengelak, telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat di Setdakab Pessel pada awal 2015 ini. Nasrul Abit bahkan menegaskan, kewenangan melantik atau memutasi itu merupakan kewenangan dirinya selaku kepala daerah.

"Kalau pelantikan pejabat untuk eselon III ke bawah, biasanya saya serahkan ke Sekkab. Tapi, pejabat eselon II baru dari kepala daerah. Jika pelantikan eselon II dan III bersamaan, maka akan tetap dilakukan kepala daerah. Selain itu, merupakan tugas Sekda," jelas Nasrul Abit, usai diperiksa di Bawaslu Sumbar, Selasa (11/8/2015) malam, sekitar pukul 19.25 WIB.

Namun, Nasrul Abit yang mencalon sebagai wakil gubernur Sumbar mendampingi Irwan Prayitno pada pemilihan serentak 2015 menegaskan, dirinya tidak melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan 4 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Serentak 2015, sebagaimana dituduhkan seorang warga Padang, Roni Putra dan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas).

"Untuk bisa melakukan pelantikan pejabat, yang jadi pegangan adalah SK yang saya tanda tangani. SK pergantian pejabat yang saya tanda tangani terakhir kali itu pada 6 Maret 2015," terangnya. (Baca: Gara-gara Merotasi Anak Buah, Cawagub Sumbar Nasrul Abit Dikadukan ke Bawaslu)

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Nasrul Abit juga meyakini, pelantikan pejabat yang terjadi di Pemkab Pessel seperti dilaporkan warga itu, tidak ada aturan atau UU yang dilanggar.

"Nggak melihat ada pelanggaran ya. Nah saya tahunya, SK yang saya tahu, kalau pelantikan itu tugasnya staf. Saya tahunya SK yang saya keluarkan itu adalah tanggal 6 Maret itu," tegas Nasrul Abit. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI