KPID Sumbar Minta Masyarakat Terlibat Awasi Siaran Kampanye

Senin, 25 Maret 2019, 20:07 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
KPID Sumbar Minta Masyarakat Terlibat Awasi Siaran Kampanye
Ketua KPID Sumbar, Afriendi memberikan sambutan pada seminar penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran politik pada Pemilu 2019 yang digelar di Lubukalung, Kabupaten Padangpariaman, Senin (25/3/2019). (istimewa)

VALORAnews - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendi meminta masyarakat, untuk terlibat dalam mengawasi siaran kampanye yang sudah boleh ditayangkan di Lembaga Penyiaran televisi maupun radio.

"Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019, sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih," kata Afriendi di Padangpariaman, Senin (25/3/2019).

Ia menyampaikan hal tersebut, dalam seminar penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran politik pada Pemilu 2019 yang digelar di Lubukalung, Kabupaten Padangpariaman.

KPID Sumbar, lanjutnya, memiliki keterbatasan untuk mengawasi siaran kampanye. Alasannya, jumlah Lembaga Penyiaran tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar.

Baca juga: Pj Bupati Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Pessel Jaga Netralitas

Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.

"Jumlah komisioner KPID tujuh orang dan tenaga pemantau sembilan orang. Jumlah ini tidak memadai untuk memantau seluruh lembaga penyiaran tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan iklan kampanye di Sumbar. Selain itu, Afriendi menyebutkan saat ini sudah dibolehkan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari, namun dalam pelaksanaannya berpotensi terjadi pelanggaran.

Apakah itu dilakukan dengan menayangkan peserta pemilu baik pasangan Capres, partai politik, Calon DPD RI serta calon anggota legislatif dari peserta Pemilu 2019.

Baca juga: Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

"Sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari sementara radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari, maka penayangan ketentuan ini harus intens diawasi termasuk keterlibatan masyarakat," terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI