KPID Sumbar Minta Masyarakat Terlibat Awasi Siaran Kampanye
Misalnya, jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota.
Seandainya ada yang melanggar aturan, KPID akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi, sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran.
Sementara, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DKI Jakarta, Dahliah Umar yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan, penyiaran dan Pemilu memiliki korelasi yang cukup erat.
Baca juga: Erman Safar Blusukan ke Pasar Aua Tajungkang dan Pasar Bawah, Ini Harapan Pedagang
"Peran media berpengaruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat, oleh sebab itu Lembaga Penyiaran wajib menyajikan berita yang akurat dan tidak hoaks," tambahnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari