KPID Sumbar Minta Masyarakat Terlibat Awasi Siaran Kampanye

Senin, 25 Maret 2019, 20:07 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
KPID Sumbar Minta Masyarakat Terlibat Awasi Siaran Kampanye
Ketua KPID Sumbar, Afriendi memberikan sambutan pada seminar penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan iklan kampanye dan penyiaran politik pada Pemilu 2019 yang digelar di Lubukalung, Kabupaten Padangpariaman, Senin (25/3/2019). (istimewa)

Misalnya, jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota.

Seandainya ada yang melanggar aturan, KPID akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi, sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran.

Sementara, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) DKI Jakarta, Dahliah Umar yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut mengatakan, penyiaran dan Pemilu memiliki korelasi yang cukup erat.

Baca juga: Erman Safar Blusukan ke Pasar Aua Tajungkang dan Pasar Bawah, Ini Harapan Pedagang

"Peran media berpengaruh dalam segala aspek kehidupan masyarakat, oleh sebab itu Lembaga Penyiaran wajib menyajikan berita yang akurat dan tidak hoaks," tambahnya.

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI